Hak Prerogatif Presiden Calonkan KSAD Jadi Panglima TNI

Hak Prerogatif Presiden Calonkan KSAD Jadi Panglima TNI

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 05:09 WIB
Hak Prerogatif Presiden Calonkan KSAD Jadi Panglima TNI
KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo
Jakarta - Pengamat militer, Mufti Makarim menyebut dipilihnya KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Jokowi dinilai punya 3 pertimbangan memilih calon pengganti Jenderal (TNI) Moeldoko.

"Aspek normatif tentunya berdasarkan dari UU TNI mengenai syarat dan prasyarat untuk menjadi panglima. Kemudian aspek subyektif dari presiden yang memiliki nawa cita kemaritiman jadi bagaimana seorang panglima yang dipilihnya mendukung kualifikasi dari nawacitanya," ujar Mufti saat dihubungi Selasa (9/6/2015) malam.

Aspek obyektif yang jadi pertimbangan ketiga adalah rekam jejak calon. "Profesionalitasnya dan perilaku pribadinya, apakah ada aksi-aksi bertentangan dengan hukum atau kewenangan lainnya," sambungnya.

Jokowi memang punya cara berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang memilih menggilir kursi panglima dari 3 matra.

"Sebenarnya tradisi bergiliran itu tradisi kepada seluruh matra agar dapat kesempatan yang sama, dan pada akhirnya memimpin TNI bukan hanya memimpin satu matra saja atau agar tidak didiominasi oleh satu matra saja," sebutnya.

Soal dipilihnya KSAD Gatot, Jokowi diharapkan memberi penjelasan agar publik memahami latar belakang penunjukan.

"Presiden harus berani untuk menjelaskan kepada publikkalau pencalonannya itu memperhatikan prinsip-prinsip fairness dan bukan karena ada kepentingan tertentu," tutur Mufti.

DPR sudah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden Jokowi yakni Jenderal Gatot Nurmantyo. Fit and proper test akan digelar secepatnya.

Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.

Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR.

(fdn/fdn)


Berita Terkait