Pasutri Pembangun Pabrik Sabu di Tangerang Lolos dari Hukuman Mati

Pasutri Pembangun Pabrik Sabu di Tangerang Lolos dari Hukuman Mati

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 11:56 WIB
Pasutri Pembangun Pabrik Sabu di Tangerang Lolos dari Hukuman Mati
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali meloloskan gembong narkotika dari hukuman mati. Kali ini sepasang suami istri (pasutri) yang membangun pabrik narkotika di rumah mereka di Curung, Tangerang, lolos dari timah panas eksekutor.

Kasus bermula saa BNN mengendus adanya operasi pembuatan narkotika pabrik rumahan di Tangerang. Lantas anggota BNN disebar dan digerebeklah sebuah rumah di Perumahan Binong Permai Blok H20 No 6-7 Curug pada 11 Juni 2014. Dari rumah itu, BNN membekuk pasutri Liong Kok Foe alias David dan Tan Ay Hoa alias Ay Ay. Di lantai dua rumah itu ditemukan alat-alat pembuatan sabu dan sabu siap edar seberat 1,8 kg.

Kepada petugas, David bercerita  pertama kali membuat sabu pada 2006. Saat itu ia terlilit utang Rp 12 juta kepada Tjan Bak Han. David dan Tjan berkenalan saat mereka sama-sama meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya. Sekeluarnya dari tahanan, David lalu berusaha mencari uang tetapi tidak berhasil. Akhirnya ia membuat narkoba di rumahnya dengan dipandu Tjan via telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David memeli perkakas pembuat narkoba seperti gelas braker, botol eren meyer, corong pemisah, gelas plastik dan bahan narkotika yaitu Xylen, HCL, aceton, alkohol yang dibeli di Glodok. Pembuatan narkotika itu berhasil dan diulanginya berkali-kali.

Atas perbuatannya, sepasang suami istri itu lalu diadili di PN Tangerang. Mereka diancam pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Tapi anehnya, pada 14 Januari 2015, jaksa hanya menuntut David selama 17 tahun penjara dan Ay Ay selama 12 tahun penjara.

Atas tuntutan ini, PN Tangerang punya keyakinan lain. Pada 24 Februari 2015, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada David berupa penjara seumur hidup dan menghukum Ay Ay 15 tahun penjara. Atas vonis ini, JPU lalu mengajukan banding.
 
"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Liong Kok Foe alias David seumur hidup, terdakwa Tan Ay Hoa alias Ay Ay selama 8 tahun penjara," putus majelis hakim PT Banten sebagaimana dilansir website MA, Selasa (9/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamis Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullah dan Danil Rimpan. Ketiganya berkeyakinan pasutri itu memproduksi narkotika golongan I. Pasutri itu terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika, yang berbunyi:

Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Sayang, rapat majelis hakim pada 13 Mei 2015 meloloskan pasutri itu dari hukuman mati.

Putusan ini merupakan putusan yang kesekian kalinya dijatuhkan PN Tangerang dengan memberi ampun kepada gembong narkoba. Berikut contoh mafia narkoba yang dihukum ringan oleh PN Tangerang sepanjang 2015, meski barang buktinya banyak:

1. Chan Man Man
Ditangkap pada 12 Juni 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 3,7 kg sabu dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang.
2. Yeap Ah Hoc
kDitangkap pada 11 Mei 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 2,8 kg sabu dan dihukum 15 tahun penjara oleh PN Tangerang.
3. Veronica Manurung
Menyelundupkan narkoda dengan modus pengiriman jasa paket yang disarukan dalam lilin altar gereja seberat 1,2 kg sabu. Veronica dihukum 14 tahun penjara oleh PN Tangerang.
4. Jeny Yuspitasari
Menyelundupkan 1,1 kg sabu dari Beijing via Bandara Soekarno-Hatta dan dihukum 13 tahun penjara oleh PN Tangerang.

Di kasus serupa, Mary Jane Fiesta Veloso dihukum mati dan Tuti dihukum penjara seumur hidup.

"Di Australia badan narkotika lebih menggunakan policy harm reduction (kebijakan dampak buruk). Tidak lagi menekankan pada tindakan legal action (tindakan hukum). Penghukuman haruslah proporsional. Tidak boleh menghukum untuk mengejar kebanggaan. Tidak boleh jadi tujuan, harus tetap proporsional. Menghukum berat bukan kebanggaan, tetapi merupakan suatu amanat dari korban yang bersifat masif," kata Ketua PN Tangerang, Suwidya. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads