Dihukum karena Curi Ikan di Perairan Myanmar, 2 ABK WNI Ini Mengaku Kapok

Dihukum karena Curi Ikan di Perairan Myanmar, 2 ABK WNI Ini Mengaku Kapok

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 01:59 WIB
Jakarta - 55 ABK dipulangkan ke Indonesia setelah divonis bersalah mencuri ikan di perairan Myanmar oleh pengadilan setempat. Dua dari puluhan ABK itu mengaku tak tahu kalau ternyata kapal tempat mereka bekerja akan mencuri ikan di perairan asing.

"Saya ikut di kapal Citra Nusantara 101, awalnya karena ajakan teman saja. Untuk cari rejeki yang lebih baik, saya nggak tahu apa-apa sih," kata Daniel Nelius di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (8/6/2015) malam.

Daniel adalah salah satu ABK kapal Citra Nusantara 101 yang divonis bersalah melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan Myanmar. Ia diganjar kurungan penjara 7 tahun, namun diampuni dan dikembalikan ke Indonesia.

"Pas ditahan ya gitu, makanannya nggak enak, awalnya nggak nafsu makan. Tapi lama-lama ya akhirnya terbiasa. Kami bukan mau mencuri ikan di Myanmar sebenarnya, tapi kapalnya itu dermaganya di Phuket, Thailand. Saya nggak tahu juga kenapa ditangkap di Myanmar," ujar Daniel yang bersyukur bisa kembali ke Indonesia.

Tak berbeda jauh dengan Daniel, ABK kapal Rezeki Baru, Ruscita mengaku tak tahu kapalnya akan menangkap ikan di perairan asing. Ia hanya ingin bekerja di tengah laut.

"Saya nggak tahu kalau saya cari ikan ilegal atau tidak, yang penting ya dapat uang saja gitu. Ternyata kapal saya menangkap ikannya ilegal, ya nggak tahu juga. Setelah ini mau balik saja, keluarga tinggal di Sukabumi, kangen sudah lama tidak ketemu. Pokoknya saya kapoklah. Cari uang di Indonesia saja," ucap Ruscita.

Puluhan ABK ini berasal dari 5 kapal, salah satu kapal berbendera Taiwan. Pada 15 Februari 2014, para ABK ini ditangkap dengan dugaan telah melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Myanmar. Juli 2014, seluruh ABK didakwa melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan Myanmar.

51 ABK divonis penjara 7 tahun dengan denda Rp 200.000, sementara 4 lainnya yang merupakan kapten divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 2 juta. Setelah Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi melakukan diplomasi dengan pemerintah Myanmar pada 21 Mei 2015 lalu, puluhan ABK ini akhirnya bisa pulang ke Tanah Air.

(vid/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads