Apabila akhir Juni nama calon Panglima TNI sudah diserahkan, maka menurut Mahfudz DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan yakni 1 minggu. Sehingga ditargetkan Panglima TNI yang baru sudah terpilih sebelum Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015.
"Kami lihat proses fit and proper sampai paripurna itu butuh waktu satu minggu, maka paling tidak akhir Juni sudah harus masuk," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita tidak bicara itu. Panglima juga ketika ditanya calon penggantinya, panglima mengatakan itu kewenangan Presiden. Posisi panglima nanti hanya akan memberikan masukan," ucap politikus PKS ini.
Berdasarkan UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR. (imk/erd)










































