Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi mengatakan keempat pelaku yakni seorang pria berinisial AA (27) sebagai pengguna narkoba, ML (35) pengedar, RN (36) kurir dan seorang perempuan SH (37) sebagai pengguna.
"Penjualan narkoba jenis sabu dilakukan secara online dari toko jual beli online Blezz Shop di Tokopedia.com," ujar Hengki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka AA dan SH diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/5/2015) di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dari pengembangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengankan tersangka ML dan RN di daerah Jambi.
Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (tfn/mok)