Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu yang Jual via Toko Online

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu yang Jual via Toko Online

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 13:56 WIB
Foto ilustrasi sabu (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Pelaku pengedar narkoba selalu melakukan berbagai cara untuk memuluskan aksinya. Kini jajaran satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 4 pelaku transaksi narkoba melalui jual beli di toko online.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi mengatakan keempat pelaku yakni seorang pria berinisial AA (27) sebagai pengguna narkoba, ML (35) pengedar, RN (36) kurir dan seorang perempuan SH (37) sebagai pengguna.

"Penjualan narkoba jenis sabu dilakukan secara online dari toko jual beli online Blezz Shop di Tokopedia.com," ujar Hengki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, tersangka ML menjual bong saringan rokok dengan berbagai jenis. "Setelah mendapat konsumen langganan atau dipercaya, tersangka ML menawarkan paket sabu kepada pembelinya," ungkapnya.

Tersangka AA dan SH diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/5/2015) di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dari pengembangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengankan tersangka ML dan RN di daerah Jambi.

Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (tfn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads