"Menyatakan Terdakwa I Nyoman Budi Permadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website PN Denpasar yang dikutip detikcom, Rabu (3/6/2015).
Selain itu, majelis hakim yang beranggotakan Miptahul Halis dan Nurbaya Lumban Gaol juga menghukum Permadi untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya yaitu sebesar Rp 1,7 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permadi telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi uang barang bukti sitaan kasus korupsi yang dititipkan di Kejati Denpasar. Hukuman 15 tahun ini menjadi hukuman terlama kedua bagi kalangan kejaksaan di kasus korupsi. Hukuman terlama pertama dijatuhkan kepada jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Andi Saputra/Ahmad Toriq)











































