Ternyata, pelecehan yang dilakukan mahasiswa NUS sudah beberapa kali terjadi. Penelusuran detikcom melalui arsip-arsip di media Singapura, beberapa kali mahasiswa NUS melakukan pelecehan sejak tahun 1994.
Bahkan mahasiswa berprestasi NUS asal China, Chong Weien (28), pernah dibui dan dicambuk karena melakukan pelecehan, yakni menumpahkan air mani kepada perempuan dalam bus sebanyak dua kali. Kasus pertama, Chong dibui selama 15 bulan dan dicambuk 3 kali pada tahun 2002.
Setelah dilepaskan dari bui tahun 2002 lalu, Chong bisa melanjutkan studinya di jurusan psikologi NUS. Kasus terakhir yang dilakukan Chong, terjadi pada 14 September 2006, atau pada tahun terakhir kuliahnya. Pada kasus kedua ini, Chong divonis sama seperti kasus kedua, 15 bulan bui dan dicambuk 3 kali pada Juni 2007.
Dua dokter di pengadilan mengatakan bahwa Chong menderita ejakulasi spontan dan mudah keluar meski tanpa rangsangan fisik. Namun, hakim menilai, meski menderita ejakulasi spontan, Chong seharusnya bisa menghindari untuk tidak menggesekkan alat kelaminnya kepada mahasiswi itu.
Bagaimana dengan Irfan? Dalam kasus mahasiswa yang dikenal berprestasi dari Indonesia ini, Irfan dinilai dengan sengaja menyentuh bokong seorang mahasiswi berusia 20 tahun sebanyak 2 kali di dalam MRT, bermula dari berdiri dekat-dekat dan tidak menjauh meski gerbong MRT sudah kosong.
Sedangkan ayah Irfan, Yurnalis Tanjung, mendengar kabar dari teman anaknya tersebut bahwa Irfan dikeluarkan dari kampusnya di National University of Singapore.
"Dengar kabar dari temannya anak saya kalau dia di-DO dari kampusnya," ujar Yurnalis di rumahnya, di wilayah Jatirasa, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2015).
Yurnalis mempertanyakan, kenapa anaknya baru disidangkan dan divonis saat ini. Menurutnya, kasus Irfan sudah lama terjadi, yaitu tahun 2014.
"Ini kasus sudah lama lalu kenapa baru disidangkan dan divonis sekarang," imbuhnya.
Terlepas dari dua kasus tersebut, NUS yang dikenal sebagai kampus bergengsi dunia, memiliki "Sexual Respect in the USP".
"University Scholars Programme (USP) berkomitmen menciptakan lingkungan di mana orang-orang saling menghormati nilai-nilai, daripada perbedaan di antara mereka," demikian jelas NUS dalam situsnya.
"Sexual respect adalah bagian penting dalam lingkungan," imbuh NUS.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan definisi dari "sexual harrasment" atau pelecehan seksual termasuk "menyentuh" atau "mengganggu".
"Pelecehan seksual adalah pelanggaran pada 2 kebijakan NUS. Mahasiswa yang kedapatan melakukan pelecehan seksual pada orang lain akan menjadi subyek pada proses disiplin merujuk pada Statute 6 dan Regulation 1o dari NUS Statutes and Regulation," tulis NUS
Dalam Statute 6 NUS disebutkan salah satu yang menjadi subyek proses disiplin adalah "pelecehan seksual" pada poin 3 huruf (i), "sexual, racial, or any other kind of harassment of any employee or student of the University".
Sanksi disiplinya ditangani berjenjang, mulai dari Kepala Urusan Akademik dan Non-Akademik, Dekan, dewan kedisiplinan kampus hingga ada tingkat bandingnya. Sanksinya mulai dari skors, denda mulai dari SG$ 1.000 hingga SG$ 10.000 (Rp 9,8 juta - Rp 98 juta), hingga dikeluarkan dari kampus.
Namun, kampus NUS juga menetapkan bahwa pihak yang dikenai sanksi disiplin ini adalah sangat rahasia, tidak bisa dibuka bahkan kepada pihak ketiga, kecuali oleh pihak yang berwenang yang membutuhkan di bawah hukum Singapura. Aturan "Sexual Respect" di NUS bisa dibaca di sini.
(Nograhany Widhi Koesmawardhani/Nurul Hidayati)