Sidang Praperadilan Novel Baswedan soal Penggeledahan Digelar 8 Juni

Sidang Praperadilan Novel Baswedan soal Penggeledahan Digelar 8 Juni

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 16:59 WIB
Sidang Praperadilan Novel Baswedan soal Penggeledahan Digelar 8 Juni
Jakarta - Sepertinya Novel Baswedan benar-benar ingin mempermasalahkan proses penyidikan kasus pidana yang menjerat‎ dirinya oleh Bareskrim Polri. Novel kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penggeledahan dan penyitaan.

Permohonan praperadilan ini berbeda dengan praperadilan yang dibacakan Jumat (29/5) ini yang mempersoalkan penangkapan dan penahanan. Untuk praperadilan berikutnya, pihak pengadilan telah menentukan hakim dan tanggalnya.

"Sidang ‎perdananya Senin, 8 Juni 2015. Untuk hakimnya Dahmi Wirda," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Jumat (29/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum Novel telah mengajukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan yang ‎dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Mei 2015 lalu sejak Senin (11/5/2015). Mereka menyebutkan ada 25 barang yang sebelumnya disita oleh polisi namun belakangan barang-barang tersebut sudah dikembalikan.

"Kami keberatan penggeledahan dan penyitaan tidak seizin pengadilan. Karena awal penggeledahan sudah dipertanyakan mengenai surat perintah penggeledahan. Barang-barang nggak ada hubungan dengan tindak pidana yang ditujukan pada Novel," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

Bahrain menyebut tindakan penggeledahan polisi melanggar pasal 33 ayat 1,2 dan 5 dan pasal 34 ayat 2 KUHAP serta melanggar Perkap pasal 55 ayat 2, pasal 56 ayat 1, pasal 58 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2.‎ Sementara untuk penyitaan, Bahrain menyebut tindakan polisi melanggar pasal 38 ayat 1 dan 39 ayat 1 KUHAP serta Perkap pasal 20 ayat 2 dan pasal 61 ayat 1.

Berikut 25 barang yang sempat disita penyidik yang disebutkan oleh tim kuasa hukum Novel:

1. 1 buah handphone merk Lenovo
2. ‎1 buah handphone merk BlackBerry Bold
3. 1 buah laptop merk Sony Vaio
4. 1 buah flashdisk warna ungu bertuliskan Area
5. 1 buah fotocopy Kartu Keluarga atas nama Novel
6. 1 buah fotocopy KTP atas nama Novel dan Rina Emilda
7. 1 buah fotocopy surat nikah atas nama Novel dan Rina Emilda
8. 1 buah berkas fotocopy sertifikat HGU nomor 9435
9. 4 lembar asli SKEP KPK nomor: Kep-1038/01-54/09/2014 tentang‎ perubahan tingkat jabatan/tingkat kompetensi
10. 1 lembar surat perintah bongkar nomor 475/SPB/V/2012
11. 3 lembar tanda terima denda
12. 2 berkas fotocopy IMB nomor 211/IMB/2009
13. 1 berkas akta jual beli nomor 156/2008 dari PPAT Syifa Rosadina Semarang
14. 1 berkas surat setor pajak
15. 1 lembar fotocopy pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri
16. 3 lembar asli keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Semarang nomor 648.1/371/BGU/2005 tentang IMB
17. 1 berkas fotocopy sertifikat tanah nomor 01447 BPN Kodya Semarang
18. 1 berkas akta pemberian hak tanggungan dari Tuan Arifan Wibowo kepada Novel dari Bank Mandiri PPAT Syifa Rosadina
19. 1 buah Majalah Tempo edisi 15-21 Oktober 2015 berjudul Membidik Sang Penyidik
20. 1 buah Majalah Tempo edisi 18-24 Oktober 2015 berjudul Mengapa Polisi Kalap
21. 1 buah modem merk Telkomsel
22. 1 buah CD anti virus (software kamera)
23. 1 buah ‎laptop merk Acer dan charger
24. 1 buah coaching skill development program KPK
25. 2 buah buku catatan

(Dhani Irawan/Fajar Pratama)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads