Hakim Tekankan Pemberian Ganti Rugi pada Korban

Sidang Tabrakan Maut di Pondok Indah

Hakim Tekankan Pemberian Ganti Rugi pada Korban

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 14:19 WIB
Hakim Tekankan Pemberian Ganti Rugi pada Korban
Jakarta - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut Pondok Indah dengan terdakwa Christopher Daniel Sjarif menghadirkan 4 saksi yang kesemuanya merupakan korban yang selamat. Selama persidangan, Ketua majelis Hakim, Made Sutisna menanyakan mekanisme pemberian uang ganti rugi atau santunan pada seluruh korban.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015) siang, Budiman Sitorus dan Rifki Ananta menjadi dua saksi terakhir yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum. Keduanya diketahui mengalami sejumlah luka dan harus dirawat di rumah sakit selama beberapa waktu.

"Usai tabrakan mobil berhenti dan dari situ baru dirasakan tulang dada bagian kiri patah. Namun saat itu belum terasa, hanya kepala keluar darah. Setelah dibawa ke RS baru terasa," kata Budiman.

Budiman sendiri dirawat selama 3 minggu di Rumah Sakit Pondok Indah dan sempat menjalani operasi. ‎"Saat ini sedang proses penyembuhan," jelasnya.

"Artinya bapak mengalami gangguan untuk beraktivitas? siapa yang biayai pengobatan," tanya hakim Made.
 
"Dibiayai pihak keluarga, semua sudah ditanggung keluarga. Tapi setelah itu dapat santunan dari keluarga Christopher," kata Budiman.

Rifki Ananta juga memberikan pernyataan yang sama. Saat peristiwa dirinya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 15 hingga 20 km/jam, karena kondisi jalanan yang basah karena hujan.

Saat kecelakaan, Rifki mengalami luka di kaki kanan. "Setelah dibawa ke RS Fatmawati ada luka jahit," kata dia.

"Proses pembiayaannya seperti apa?,"‎ tanya hakim.

"Biaya sendiri kemudian diganti," jelas Rifki.

Hal yang sama juga dipertanyakan Hakim kepada dua saksi sebelumnya, yakni Muhammad Arifin dan Ade. Keduanya mengaku bahwa tak lama setelah kecelakaan, pihak keluarga Christopher menghubungi mereka ‎dan memberikan sejumlah uang santunan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Christopher, Ludwig Samosir sempat memperlihatkan surat perjanjian antara pihak korban dan keluarga Christopher. Dalam surat perjanjian itu antara lain tertulis mengenai pemberian dana santunan kepada seluruh korban.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada ‎4 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

(Rini Friastuti/Mega Putra Ratya)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads