"Masyarakat harus membaca dengan cermat pertimbangan putusan MK. Semua ada di situ," kata Ketua MK Arief Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/5/2015).
Putusan yang dimaksud yaitu nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam halaman 106 disebutkan bahwa perlindungan terhadap tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak pula menggugurkan tidak adanya dugaan tindak pidananya.
"Sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar," demikian pertimbangan MK
Penetapan tersangka dijadikan objek praperadilan agar perlakuan terhadap seseorang memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan kedudukan hukum yang sama di hadapan hukum.
"Semua sudah ada di putusan MK, dari alasan pertimbangan mengapa penetapan tersangka jadi objek praperadilan, bagaimana kriterianya dan apa dampaknya," ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Dalam putusan MK itu, penetapan tersangka yang bisa dijadikan objek praperadilan adalah yang tidak memiliki minimal 2 alat bukti. Dalam putusan Hadi Poernomo, KPK telah memiliki sebanyak 3 troli dan 2 koper berkas, tetapi PN Jaksel tetap menyatakan penyidikan tidak sah karena penyidik KPK dinilai illegal.
(Andi Saputra/Ikhwanul Khabibi)










































