"Yang pasti terdapat pelanggaran terhadap SOP yaitu seharusnya rencana penuntutan sampai ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Jasman ketika dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).
"Tapi maaf rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin belum bisa dipublikasikan," sambung Jasman.
Jasman mengatakan bahwa sesuai SOP mengenai kasus narkotika seharusnya rencana penuntutan sampai ke tingkat atas lantaran melibatkan orang asing. Selain itu, berat barang bukti mencapai 40 kg.
"Karena menyangkut orang asing dan barang bukti 40 kg sabu, tapi itu tidak dilakukan," sambung Jasman.
Saat itu, JPU hanya menuntut ringan 2 warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashemβ yang kedapatan membawa sabu. Mustofa dituntut 20 tahun penjara sedangkan Seyed 15 tahun penjara.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak βberkata lain dan menjatuhkan hukuman pidana mati padawarga negara Iran bernama Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem itu.
Mereka pun mengajukan banding dan hukuman mati itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi hukuman pidana seumur hidup.
Anehnya, jaksa malah menerima putusan βPT Bandung. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bandung, Suparman menyebut majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan sehingga jaksa menerima putusan itu.
βNamun, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga memonitor kasus tersebut murka dan menegaskan bahwa jaksa penuntut umum itu harus mengajukan kasasi. Sempat berbeda pendapat, akhirnya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
Selain itu, posisi Aspidum Kejati Jawa Barat βyang tadinya diisi YH tiba-tiba diganti. Namun di dalam Surat Keputusan Jaksa Agung, tidak ada penjelasan di mana YH dipindahkan.β Selain itu Jasman mengklaim tidak ada indikasi suap.
"Sejauh ini tidak ditemukan suap kecuali di kemudian hari terdapat bukti baru. SK Jaksa Agung terbaru menetapkan Rubiyanti (Kajari Bale Endah, Kabupaten Bandung) menjadi Aspidum Kejati Jawa Barat," kata Jasman.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak secara gamblang mengatakan apakah dicopotnya YβH itu terkait penyimpangan tersebut atau tidak. Prasetyo enggan membeberkan secara jelas mengenai hal itu.
"Kalian simpulkan sendiri (apakah Aspidum Kejati Jabar dicopot terkait kasus itu)," kata Prasetyo.
Kasus ini sendiri bermula ketika 2 warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem βditangkap oleh BNN pada 26 Februari 2014. Keduanya dicokok di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat karena kedapatan membawa sabu seberat 40 kg.
Saat itu, mereka berencana mengambil sabu yang dikubur di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu. Hingga akhirnya perbuatan mereka terendus oleh BNN.
Keduanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa pun mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.
Di luar dugaan, majelis hakim PN Cibadak menjatuhkan hukuman lebih tinggi yaitu hukuman mati kepada keduanya lantaran terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.β
Namun putusan itu dianulir oleh PT Bandung yang menjatuhkan vonis seumur hidup untuk keduanya. Jaksa yang seharusnya mengajukan kasasi malah menerima dengan alasan putusan itu lebih tinggi daripada tuntutan mereka.
Namun akhirnya, jaksa penuntut umum berubah pikiran di detik-detik akhir setelah Kejagung menegaskan bahwa mereka harus mengajukan kasasi.
(Dhani Irawan/Ferdinan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini