Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengaku KPAI keteteran menerima laporan dari masyarakat setelah video tersebut beredar. KPAI tengah mengumpulkan sejumlah bukti agar mengetahui siapa yang pertama kali menggunggah konten tersebut.
"Cyber Crime Polri juga dilibatkan agar proses pelacakan bisa dilakukan dengan cepat. Selain melacak, kita juga bekerja sama dengan ID-Cip untuk menyerukan gerakan Stop Penyebaran Link Pornografi," ungkap Advianti di Kantor KPAI, Jakpus, Rabu (27/5/2015).
ID COP adalah komunitas yang fokus pada perlindungan anak di Internet. Selain dengan polisi dan ID COP, KPAI menyatakan menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus ini.
"Fenomena ini telah mengusik rasa etika. Anak-anak telah dieksploitasi untuk menjadi subyek pornografi," kata Advianti.
Video yang dimaksud beredar melalui link-link yang disebarluaskan beberapa hari terakhir ini. Pada video berdurasi 4 menit 8 detik itu, tampak sepasang anak melakukan adegan intim. Sang anak perempuan terlihat masih berusia 9 atau 10 tahun, sementara bocah laki-laki pasangannya diperkirakan berusia di bawah sang perempuan.
Lokasi pengambilan video itu terlihat di kebun belakang sebuah rumah. Saat keduanya beradegan layaknya suami istri, terlihat 2 anak laki-laki kecil lainnya menonton. Sang pengambil gambar berkali-kali mengarahkan kedua pelaku untuk melakukan sejumlah tindakan mesum.
Penyebarluasan link video mesum anak-anak yang melakukan hubungan seks disebut Advianti sebagai bentuk kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena dapat menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual. Aturan itu diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap keseriusan semua pihak. Semoga pihak kepolisian bisa mengusutnya hingga tuntas," tegas Advianti.
Untuk penyebarluasan konten pornografi sendiri juga telah diatur dalam UU Pornografri No.44 Tahun 2008. Pelaku dapat dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
(Elza Astari Retaduari/Hestiana Dharmastuti)











































