Kubu Djan Pasrah Jika PPP Tak Ikut Pilkada karena Tak Ada Islah

Kubu Djan Pasrah Jika PPP Tak Ikut Pilkada karena Tak Ada Islah

M Iqbal - detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 14:06 WIB
Kubu Djan Pasrah Jika PPP Tak Ikut Pilkada karena Tak Ada Islah
Jakarta - Ancaman bagi PPP tak bisa mengikuti 269 Pilkada pada tahun ini bisa jadi cukup serius, lantaran tidak ada gelagat perdamaian atau islah di antara dua kubu. Kubu Djan Faridz menyebut islah sudah sulit ditempuh dan tak ada pilihan jika ternyata benar tak bisa ikut Pilkada.

"Kalau menurut saya sudah susah, karena bagaimana pun juga kami punya harga diri. Kesabaran ada batasnya," kata Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz Epyardi Asda kepada detikcom, Rabu (27/5/2015).

Epyardi mengatakan, pihaknya sejak lama sudah mengajak kubu Romahurmuziy untuk berdamai, bahkan sudah mengirimkan tim untuk berbicara secara persuasif. Namun menurutnya, upaya itu tak dihiraukan kubu hasil Muktamar Surabaya itu.

β€Ž"Karena mereka anggap dirinya paling benar, padahal SK kepengurusan mereka sudah dibatalkan PTUN. Tapi dasarnya mereka licik, malin kundang. Jadi menurut saya sudah tidak mungkin," papar politisi asal Sumbar itu.

β€Ž"Sudah dari awal (diupayakan islah) bahkan saya sendiri sudah upayakan. Tapi mereka selalu hina kami, karena kami yang mau islah di pikiran mereka kamu takut. Bahkan sekarang PPP di seluruh Indonesia sudah pecah dan dilakukan pembusukan oleh Romi," imbuhnya.

Lalu bagaimana jika tak juga islah dan akhirnya tak bisa mengikuti Pilkada?

"Ya apa boleh buat, tapi saya yakin dalam waktu dekat akan selesai dan kami siap terima apapun keputusan akhirnya di MA nanti," jawab anggota DPR RI itu.

Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan, KPU menolak pendaftaran calon dari parpol yang masih bersengketa di pengadilan sampai ada putusan inkrah. Kecuali ada kesepakatan damai sampai masa pendaftaran 26-28 Juli 2015.

Sementara sengketa PPP saat ini sudah masuk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah PTUN membatalkan SK kepengurusan Romahurmuziy Cs. Jika merujuk jadwal pendaftaran, putusan inkrah (MA) bagi PPP bisa melampaui masa pendaftaran.

(M Iqbal/Ahmad Toriq)


Berita Terkait