Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Deliserdang, 850 gram Sabu Diamankan

Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Deliserdang, 850 gram Sabu Diamankan

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2015 01:39 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Deliserdang, 850 gram Sabu Diamankan
Jakarta - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan menggerebek pabrik narkotika jenis sabu di Jalan‎ Binjai Kilometer 16, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Dari situ, kepolisian menyita barang bukti 850 gram sabu dan bahan pembuatan sabu.

"Kemarin kita amankan. Kita tangkap pelaku inisial SU alias AN (37) warga Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Selasa (26/5/2015).

Wahyudi mengatakan, selain itu juga menyita 61 sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil, satu timbangan digital, satu kalkulator dan satu bungkus besar plastik untuk menyimpan sabu.‬

‪"Pabrik sabu tersebut kita gerebek berdasarkan informasi yang diterima. Kita lakukan pengembangan dan menangkap FS (38) warga asal Aceh serta menyita 1,2 Kilogram sabu dan NG alias NO (37) Warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," kata Wahyudi

‪Wahyudi mengatakan, berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku sudah mengedarkan tiga kali. Bahan sabu tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur Aceh. Sabu itu diedarkan dikawasan Medan. Ada kemungkinan jaringan ini ke beberapa daerah seperti Padang, Palembang, dan Pekanbaru.

‪"Dalam sebulan para pelaku ini bisa memproduksi 5 sampai 10 Kilogram sabu. Selain itu, kita akan mengejar pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata. Wahyudi.

Wahyudi menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Andri Haryanto/Andri Haryanto)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini