"Menindaklanjuti temuan Pak Menristek, kami melakukan hal yang sama. Menginstruksikan inspektorat setiap kementerian dan lembaga untuk mengecek ulang ijazah-ijazah PNS," kata Yuddy di Gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
Hal ini terkait temuan adanya beberapa perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu. Oleh karena itu, Yuddy berencana mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kementerian dan lembaga agar melakukan pengecekan ulang ijazah PNS.
"Ijazah palsu ini yang paling dirugikan pemerintah karena ini terkait kepangkatan dan penghasilan. Jadi negara mengeluarkan uang sia-sia kepada orang tak berhak," ujar Yuddy.
Yuddy menyatakan ada sanksi untuk PNS yang menggunakan ijazah palsu. Selain sanksi administrasi, sanksi hukum bisa diberikan jika ada unsur pidana dari pemalsuan tersebut.
"Bagi mereka yang ditemukan ijazah palsu dengan sadar itu ada sanksi. Sanksi administrasi jabatannya dicopot dan pangkat diturunkan satu tingkat, sesuai aturan yang berlaku," kata Yuddy.
(Prins David Saut/Hestiana Dharmastuti)











































