"Makanya di praperadilan HP coba kita ikuti, bawa semua alat bukti 3 troli 2 koper, kalau masih dikalahkan juga, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakimnya," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Aji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Menurut Indriyanto, KPK telah mengambil risiko yang sangat besar dengan membuka semua bukti di persidangan praperadilan Hadi Poernomo. Sebenarnya tak boleh penegak hukum membuka alat bukti sebelum persidangan pokok dimulai, namun hal itu akibat putusan MK yang memperluas kewenangan di pasal 77 KUHAP.
"Kita harapkan juga karena khususnya perkara IAS sangat di luar kebiasaan kalau dilakukan penafsiran mengenai penetapan tersangka perluasan pasal 77 KUHAP, kita mungkin bisa diperdebatkan tapi saat kita diminta memperlihatkan minimum dua alat bukti di dalam domain praperadilan di dunia maupun akhirat tidak akan ada, baru sekali ini ada," jelas Indriyanto.
"Saya juga kaget alat bukti yang dikaitkan unsur itu adalah domain pokok perkara, risikonya sangat besar sekali untuk kita penegak hukum," tegasnya.
Risiko besar yang dimaksud Indriyanto adalah tersangka yang kini jadi bisa melihat alat bukti sebelum persidangan pokok dimulai. Hal itu bisa jadi senjata untuk menghambat KPK dalam melakukan pengembangan perkara.
"Kita harus tunjukkan yang akan diketahui saksi dan tersangka, bisa alat bukti yang kita perlukan nanti disamarkkan, dihilangkan, dihancurkan, namanya penentuan alat bukti prajudikasi adalah diskresi penuh penyidik yang tidak boleh diperlihatkan ke siapapun kecuali pemeriksaan pokok perkara," tutur Indriyanto panjang lebar.
(Ikhwanul Khabibi/Moksa Hutasoit)











































