Tepis Isu Setoran, Polisi: Gudang VCD di Glodok Ditindak karena Laporan Artis

Tepis Isu Setoran, Polisi: Gudang VCD di Glodok Ditindak karena Laporan Artis

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 22 Mei 2015 07:23 WIB
Jakarta - Penggerebekan gudang VCD/DVD bajakan di Glodok, Jakarta Barat, beberapa hari lalu menimbulkan sejumlah komentar miring. Banyak isu yang beredar, masih maraknya perdagangan cakram bajakan ini lantaran adanya setoran kepada oknum.

Isu itu pun dibantah keras oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan. Menurutnya, penindakan dilakukan karena pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang merasa dirugikan. Tanpa itu, polisi, kata dia, tidak bisa menindak pelaku pembajakan.

"Enggak ada lah kalau itu (setoran). Iya itu kan memang kita tindak karena ada laporan dari masyarakat, salah satunya dari asosiasi artis dan pencipta lagu itu. Atas dasar itulah kita lakukan penindakan," kata Iwan di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Dalam hal ini, adalah ASIRI (Asosiasi Indusโ€Žtrii Rekaman Indonesia) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPPRI) yang mengadu ke Presiden Jokowi yang kemudian disampaikan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Iwan menerangkan, dalam melakukan penindakan di lapangan yang berkaitan dengan VCD bajakan, polisi perlu memiliki dasar hukum yang jelas yakni laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

"Jadi atas dasar laporan itulah kita melakukan penindakan. Kalau tidak ada itu, ya kita tidak bisa (menindak)," imbuhnya.

Menurutnya, kasus VCD/DVD bajakan merupakan delik aduan yang tidak bisa serta-merta digerebek tanpa dasar hukum yang jelas.โ€Ž Kendati pun polisi mengetahui adanya pelanggaran di situ.

Sebagaimana diketahui bersama, peredaran VCD/DVD bajakan ini bukan kegiatan ilegal yang terselubung lagi. Para pelaku, terang-terangan menjual VCD/DVD bajakan, bahkan hingga ke mal-mal. Namun ia tegaskan kembali, jika penindakan tersebut harus didasari laporan masyarakat.

"Tindak pidana hak cipta itu menjadi bagian klasifikasi delik aduan, sehingga Polri itu wajib harus punya pengaduan dari orang yang merasa dirugikan dalam hal ini bisa pencipta atau pemegang hak cipta," katanya.

Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penindakan di lapangan hingga menyita objek perkara yang dilaporkan.

"Nah pada saat kita di lapangan, kita lakukan penyitaan objek itu, barang-barang itu sesuai dengan laporan pelapor," imbuhnya.

Selain VCD/DVD bajakan, menurutnya, pihaknya juga pernah menindak pelanggaran hak cipta yang terjadi di sebuah tempat karaoke.

"Nanti kita tanyakan apa bener dia pencipta atau pemegang hak cipta? Kalau benar apa sudah didaftar di Dirjen HAKI. Kalaupun belum, bukan berarti dia harus didaftarkan dulu (di Dirjen HAKI), hak itu muncul pada saat dia sudah umumkan, bukan pada saat dia daftarkan," bebernya.

Selain menyita objek perkara, dalam penindakan VCD/DVD bajakan ini, pihak kepolisian juga menindak pelakunya. Namun, terkait penggerebekan di Glodok dan di Tangerang beberapa hari lalu, Iwan tidak mengetahui persis berapa orang tersangka yang diamankann.

"Oh saya tidak tahu berapanya," tutupnya.

(Mei Amelia R/Indah Mutiara Kami)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads