"Saya cuma mau kasih pandangan saja ke dia (terpidana korupsi) tapi justru dipelintir (tidak sesuai fakta)," ucap Sophian usai mendengar putusan sidang majelis kehormatan hakim (MKH), di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/5/2015).
Terpidana korupsi yang dimaksud adalah mantan kepala badan pertanahan Surabaya, Indra Iriansyah. Di tingkat kasasi, Indra diputus bersalah oleh MA. Hakim Sophian merupakan anggota majelis dalam sidang kasasi Indra Iriansyah.
Usai putusan kasasi, Indra menemui Sophian di kawasan Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Sophian memberikan saran kepada Indra supaya ajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsinya.
"Tidak lebih karena hubungan saya adalah senior dia di kampus," ujar Sophian membela diri.
Terkait pemalsuan identitas, dia mengakui supaya bisa poligami. Sophian juga mengatakan dirinya tidak ada itikad buruk dalam poligami itu. Pernikahan ketiga dilakukan supaya dia bisa membantu mertua dari istri ketiganya yang sedang sakit.
"Ternyata tak selamanya itikad baik berhasil baik buat saya," ucap Sophian.
Atas perbuatannya, Sophian hanya diskorsing oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hukuman itu jauh dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta Sophian diberhentikan dengan tidak hormat. KY yang memiliki 4 suara dari 7 anggota MKH itu menarik rekomendasinya dan menyetujui hukuman yang dijatuhkan hanya skorsing.
(Rivki/Andi Saputra)










































