Pertemuan itu adalah antara Sophian dengan terpidana korupsi Indra Iriansyah, mantan Kepala Badan Pertanahan Surabaya. Pertemuan terjadi ketika Indra sudah diputus bersalah di tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi itu, Sophian selaku anggota majelis.
"Saudara kenal Indra Iriansyah?" tanya Abbas Said dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
"Kenal dan saya dikenalkan oleh seseorang di sebuah restoran. Saat itu dia (Indra) bertanya kenapa dia tetap salah, padahal ada rekomendasi BPKP. Dan saya kasih kasih tahu dia untuk mengajukan PK," jawab hakim Sophian.
Abbas Said terkejut mendengar pernyataan tersebut. Dia kembali bertanya ke Sophian soal kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Saudara tahu itu melanggar kode etik?" ucapnya.
"Iya saya tahu tapi itu saya dalam kondisi situasional (tidak sengaja)," jawab Sophian.
Abbas kembali mengorek tentang pertemuan itu.
"Saudara kasih saran apa ke dia soal PK?" tanya Abbas lagi.
Atas pertanyaan itu, Sophian mengelak. Dia membela diri dan mengaku tidak memberikan apa-apa soal PK itu. Dia juga menegaskan tidak menjanjikan apa-apa soal perkara tersebut.
"Saya tidak janjikan dia apa-apa!" jawab Sophian tegas.
(Rivki/Andi Saputra)











































