Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman angkat bicara terkait isu reshuffle tersebut. Menurut dia. Indonesia menganut sistem Presidensiil, sehingga reshuffle kabinet menjadi hak prerogratif Presiden.
Sesuai undang-undang, kata dia, Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk mereposisi atau pun melakukan perombakan kabinet. Hanya Irman memiliki sejumlah saran ketika memang Presiden benar-benar ingin mereshuffle kabinetnya.
"Reshuffle ataupun reposisi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja para menteri," kata Irman saat berbincang dengan wartawan di Moskow, Rusia, Rabu (20/5/2015).
Apabila memang kinerja seorang menteri tidak memenuhi harapan, Presiden diminta untuk tidak ragu menggantinya.
Satu lagi pesan Irman, saat mereshuffle kabinetnya, hendaknya tidak dilakukan Presiden karena adanya desakan partai politik pengusung.
"Kepada partai politik, ketika kadernya dipilih menjadi anggota kabinet, maka ikhlaskanlah dia untuk mengabdi sepenuhnya kepada negara," kata Irman.
(Erwin Dariyanto/Ray Jordan)











































