Bareskrim Mabes Polri Tegaskan Tak Akan SP3 Kasus BW

Bareskrim Mabes Polri Tegaskan Tak Akan SP3 Kasus BW

Mulya Nurbilkis - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 21:13 WIB
Jakarta - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena permohonan dicabut, BW melalui kuasa hukumnya berharap Bareskrim Mabes Polri menghentikan kasusnya.

"‎SP3 oleh polisi hanya 3 perkara. Bukan tindak pidana, demi hukum dan tidak cukup bukti. Yang mana yang mau saya buat?" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus‎ Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak‎ di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (20/5/2015).

"Bukan tindak pidana? Itu pidana. Tidak cukup bukti? Sudah penyerahan tahap II rekannya gimana dia yang perannya lebih besar. Demi hukum? Apa beliau sudah meninggal? Nggak kan? Jadi yang mana yang harus saya buat?‎" sambungnya.

Pihak BW men‎jadikan keputusan komisi pengawas Peradi bahwa tak ada pelanggaran etika yang dilakukan Bambang.‎ Victor menjelaskan jika keputusan Peradi tak berkaitan dengan proses penyidikan.

"Di sana (Peradi) itu memutuskan melanggar atau tidak soal kode etik, tidak ada hubungannya dengan penyidikan. Penyidikan itu penegakan hukum," terangnya.

Ia menyayangkan langkah Bambang yang mencabut gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, lebih baik proses hukum praperadilan yang ditempuh daripada terus bermain opini.

"Buat saya sayang dicabut kenapa digoyang-goyang. Kita sudah siap. Dan saya siapnya bukan secara khusus disiapkan. Wong sejak awal menangkap selalu dipermasalahkan dalam opini, saya katakan jangan beropini," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kesubdit VI Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona. Menurutnya keputusan Peradi tak menggugurkan proses hukum yang berjalan saat ini.

"‎Peradi itu etik. jadi di UU advokat diatur walaupun terbukti dia tidak melakukan kesalahan kode etik tidak mengugurkan pidana yang dilakukan. Itu jelas, di UU advokat," ucap Daniel.

Ia mengatakan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan. Jika jaksa menyatakan berkas-berkas sudah lengkap, maka akan dilimpahkn ke pengadilan.

"‎Peradi bukan peradilan, jadi pemberkasan penyidikan itu muaranya di pengadilan bukan di komisi Peradi jadi kita nggak akan SP3. Itu pasti. Kalau jaksa katakan lengkap kasus ini harus disidang.‎ Di pengadilan semua bukti dibuka diangkat, semua saksi ditanya," pungkasnya.

(Mulya Nurbilkis/Herianto Batubara)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini