Uji Materiil UU Pemda, KPUD Harusnya Tanggung Jawab pada KPU

Uji Materiil UU Pemda, KPUD Harusnya Tanggung Jawab pada KPU

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2005 14:36 WIB
Jakarta - UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah dinilai tidak konsisten, terutama menyangkut ketentuan pemilihan kepala daerah secara langsung. Seharusnya dalam penyelenggaraan pilkada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bertanggungjawab pada KPU, bukan kepada DPRD.Penilaian ini disampaikan mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid saat menjadi saksi dalam sidang uji materi (judicial review) atas UU No.32/2004 di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/2/2005).Dalam sidang yang berlangsung mulai 10.00 WIB ini juga didengarkan keterangan dari peneliti CSIS J. Kristiadi, ahli hukum dari Universitas Airlangga Frans Limahelu, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin, serta anggota KPU Anas Urbaningrum.Mereka adalah saksi ahli yang diajukan pemohon, yaitu Koalisi LSM dan 21 KPUD."UU No.32/2004 ini inkonsisten. Ngacau. Tidak ada alasan KPUD bertanggungjawab pada DPRD. Sedang KPU saja yang di-fit and proper test oleh DPR RI tidak bertanggung jawab pada DPR. KPUD tidak ada sangkut pautnya dengan DPRD," ujar Ryaas. Ditambahkan Ryaas, KPUD yang dibentuk KPU seharusnya bertanggung jawab pada KPU. Dan prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah seharusnya sama dengan pemilihan presiden. "Seharusnya lagi pilkada secara langsung dilaksanakan lebih dahulu dari pemilu presiden. Karena demokrasi itu seharusnya berlangsung dari bawah. Karena dibalik seharusnya UU itu konsisten dengan mengikuti prinsip pemilu presiden," tukas Ryaas.Ryaas juga menilai ada pasal dalam UU No.32/2004 yang inkonsisten. Yakni pasal yang memungkinkan kepala daerah dapat diangkat dengan hanya memperoleh 25 persen plus satu jika perolehan suara itu yang tertinggi. Padahal untuk pemilu presiden pemenangnya harus memperoleh 50 persen plus satu.Nazaruddin Syamsuddin dalam keteranganya menyatakan KPU bukan pihak terkait karena UU No.32/2004 sama sekali tidak menyinggung soal KPU. Yang terkait dalam masalah ini adalah KPUD. Namun ia berpendapat KPUD memang seharusnya mendapat arahan dari organ induknya, yaitu KPU, bukan dari lembaga manapun baik pemerintah maupun DPRD.Sementara J. Kristiadi menyatakan supaya pemilu dapat menghasilkan aktor politik yang benar maka dalam penyelenggaraanya jangan terkontaminasi oleh kepentingan lain. Yaitu DPRD yang isinya adalah wakil-wakil dari parpol. "Jika KPUD harus bertanggung jawab pada DPRD maka pelaksanaan pilkada akan berlangsung tidak demokratis," demikian J. Kristiadi. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini