"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Robert Siahaan, di Gedung PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (18/5/2015).
Hakim menyatakan Robert terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 6 UU TPPU. Dalam pertimbangannya, hukuman 1 tahun dijatuhkan karena total hukuman yang sudah diterima Robert adalah 19 tahun penjara dan sudah inkrah.
Hakim juga menyita sejumlah harta Robert diantaranya uang sebesar Rp 800 juta dan US$ 16,5 juta. Selain itu sejumlah bangunan dan tanah milik Robert juga disita. Hakim juga mengembalikan Mal Serpong Plaza milik Robert karena tidak terbukti mengandung unsur TPPU.
Atas vonis ini, Robert mengaku keberatan. Tanpa pikir panjang dia langsung mengajukan banding usai sidang.
"Saya ajukan banding," ucap Robert di hadapan hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaang meminta Robert divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Namun JPU Bagus Sutedja masih pikir-pikir untuk ajukan banding.
"Kami konsultasikan dulu," ucap JPU Bagus.
Sebelumnya Robert sudah pernah divonis di kasus penyimpangan Bank Century, kasus bailout Bank Century dan masih banyak kasus lainnya. Total hukuman bagi Robert yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah 19 tahun penjara. Dengan ditambahnya hukuman 1 tahun penjara ini, maka genap hukuman yang ditanggung Robert selama 20 tahun penjara.
(rvk/asp)











































