Kepada detikcom, Siti mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kekasihnya seorang Warga Negara India berinisial H. Dirinya mengenal kekasihnya dari temannya yang saat itu mencari tempat kos-kosan. H, berada di India.
"Saya kenal saat cariin kos-kosan teman saya. Terus saya pacaran sama dia dan dirinya akan menikahi saya jika membantunya menjual sabu di Indonesia," jelas Siti di Polres Jakarta Barat, Senin (18/5/2015).
Siti lalu menuturkan, selama dua bulan menjual sabu, keuntungan yang dia dapat dibayar bertahap. Sebulan dirinya bisa mendapat Rp 2 juta rupiah untuk membayar tempat tinggal.
"Barang diantarkan ke saya oleh kurir di Bekasi. Setiap menjual 100 gram dia mendapatkan Rp 1-2 juta," terang siti.
Siti mengaku, selain karena akan dinikahi, alasan dirinya nekat menjual sabu karena dirinya membutuhkan uang. "Buat uang sehari-hari buat makan. Dia jauh juga di India soalnya," tutup Siti.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Jakarta Barat, AKBP Parulian Sinaga penangkapan dilakukan Sabtu (16/5/2015) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku ditangkap dengan cara undercover di lapangan di depan Sevel Kedoya.
"Dia pengedar jaringan internasional dari India. Dari penangkapan dirinya barang bukti yang diamankan 600 Gram sabu," Terang Parulian.
Parulian mengungkapkan, sabu kristal yang diamankan berasa dari China. Dan oleh pelaku dibungkus kecil dan dijual di wilayah Jakarta Barat.
"Pelaku dikenakan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara," tutup Parulian.
(Septiana Ledysia/Fajar Pratama)











































