Menurutnya, perihal keberatan pajak tak masuk dalam ranah pidana, kecuali ditemukan adanya praktik suap.
"Keberatan pajak bukan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan, kecuali memang ditemukan adanya feedback atau suap," ujar Hadi saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonannya, Hadi juga mencantumkan pernyataan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad pada 29 Agustus 2013, di mana Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feedback, atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK.
(rni/fjp)











































