Di Praperadilan, Hadi Poernomo: KPK Tak Berwenang Sidik Kasus Keberatan Pajak

Di Praperadilan, Hadi Poernomo: KPK Tak Berwenang Sidik Kasus Keberatan Pajak

- detikNews
Senin, 18 Mei 2015 13:42 WIB
Di Praperadilan, Hadi Poernomo: KPK Tak Berwenang Sidik Kasus Keberatan Pajak
Jakarta - Eks Dirjen Pajak, Hadi Poernomo membacakan permohonan dalam sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jaksel. Dalam pembacaan permohonan gugatannya, Hadi menyebut bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang memeriksa kasus keberatan pajak.

Menurutnya, perihal keberatan pajak tak masuk dalam ranah pidana, kecuali ditemukan adanya praktik suap.

"Keberatan pajak bukan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan, kecuali memang ditemukan adanya feedback atau suap," ujar Hadi saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Hadi, menurut hukum gugatan pajak tidak termasuk perbuatan pidana, namun upaya administratif. Pihak wajib pajak dapat melakukan banding ke Pengadilan Pajak, apabila dianggap terjadi kesalahan, sehingga wajib diperbaiki, atau diterbitkan keputusan baru menurut UU Perpajakan.

Dalam permohonannya, Hadi juga mencantumkan pernyataan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad pada 29 Agustus 2013, di mana Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feedback, atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK.

(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads