"Silahkan saja. Nggak apa-apa. Nanti akan kita lihat hasilnya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman saat dihubungi detikcom, Senin (18/5/2015).
Ia enggan menanggapi lebih panjang polemik pemecapatan Retno dari jabatan kepala sekolah. Menurutnya, penilaian sudah dilakukan Tim Badan Pertimbangan Jabatan) Pemprov DKI dan sudah dikoordinasikan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat DKI. Hasilnya, Retno dinyatakan melanggar karena tak berada di SMA 3 saat UN SMA akan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada masalah kalau dia mempermasalahkan. Masyarakat bisa menilai," sambungnya.
Menurut Arie, saling gugat ini tidak elok dan menghabiskan waktu. Sebagai guru, Retno harusnya memberikan contoh dengan melaksanakan tugas sebagai pendidik dengan baik.
"Yang lain dicopot juga nggak ada ribut-ribut. Guru itu sesuatu yang mulia. Harusnya tunjukkan dan buktikan. Jangan malah menunjukkan hal sebaliknya," ucap mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata DKI ini.
Sebelumnya, Retno Listyarti akan mengirimkan surat keberatan atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta kepada Disdik DKI. Ada waktu tujuh hari bagi Disdik DKI untuk merespons surat itu. Retno siap merespons balik tanggapan Disdik DKI.
Jika dalam tujuh hari surat itu tak ditanggapi, maka dia akan melapor ke Ombudsman. "Opsi kami antara ke ombudsman dan PTUN," kata Muhammad Isnur, perwakilan dari YLBHI yang melakukan pendampingan terhadap Retno.
(bil/nwk)











































