"Harus diberantas peredarannya, orangnya yang berkecimpung, kurir, produksi, bandar. Tidak hanya hukuman penjara, tapi hartanya harus dirampas," kata Anang dalam diskusi Polemik Sindo bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Anang menjelaskan, perampasan harta para bandar narkoba itu berlandaskan UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, kata Anang, belum banyak hakim yang menerapkan hukuman sita harta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, saat ini ada 4 juta lebih para penyalahguna narkoba. Di mana setiap harinya ada 30-50 orang meninggal karena narkoba.
"Faktanya masalah narkoba menghiasi media nasional, 50 persen lebih penjara terisi masalah narkoba," terangnya.
Untuk mencegah peredaran narkoba yang demikian massif ini, semua pihak harus terlibat. Mulai dari keluarga, penegakan hukum hingga proses rehabilitasi.
"Selama ini masalahnya karena dipenjara. Penyakit nggak sembuh, malah demand-nya meningkat. Penyalahguna itu penyakit, adiktif. Secara empiris selama ini pengguna dipenjara, ini yang menjadikan darurat narkoba, karena demand-nya tiap tahun naik," ungkapnya.
(kff/gah)











































