"Di UU Perlindungan Anak, siapapun yang mengetahui dan diam saja, bisa dapat sanksi pidana 5 tahun penjara. UU dipakai untuk memberdayakan masyarakat. Perlindungan anak butuh orang sekampung," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat dihubungi detikcom, Jumat (15/5/2015) malam.
Hanya saja, masyarakat mungkin mengalami kesulitan dan bingung mau melapor ke mana. Oleh sebab itu, menurut Kak Seto, satgas perlindungan anak seharusnya sudah ada sejak tingkat RT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto mencontohkan satgas perlindungan anak yang dia bentuk di wilayah rumahnya. Sebagai Ketua RW, Kak Seto pernah mendapat laporan dari masyarakat tentang kekerasan di rumah tangga.
Imbauan untuk melaporkan kekerasan pada anak juga sudah diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Warga harus proaktif dan peka terhadap kondisi tetangganya, termasuk bila ada kekerasan dalam rumah tangga.
(imk/gah)










































