Mudahkan Laporan, Kak Seto Ingin Ada Satgas Perlindungan Anak di RT

Anak Ditelantarkan Orang Tua

Mudahkan Laporan, Kak Seto Ingin Ada Satgas Perlindungan Anak di RT

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2015 09:05 WIB
Mudahkan Laporan, Kak Seto Ingin Ada Satgas Perlindungan Anak di RT
Jakarta - Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan kekerasan di dalam rumah tangga yang dilihat di sekitarnya. Meski begitu, psikolog anak Seto Mulyadi berpendapat seharusnya satgas perlindungan anak ada semakin dekat dengan warga untuk mempermudah laporan.

"Di UU Perlindungan Anak, siapapun yang mengetahui dan diam saja, bisa dapat sanksi pidana 5 tahun penjara. UU dipakai untuk memberdayakan masyarakat. Perlindungan anak butuh orang sekampung," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat dihubungi detikcom, Jumat (15/5/2015) malam.

Hanya saja, masyarakat mungkin mengalami kesulitan dan bingung mau melapor ke mana. Oleh sebab itu, menurut Kak Seto, satgas perlindungan anak seharusnya sudah ada sejak tingkat RT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana bagi yang di Papua atau di Aceh? Utamakan di RT dan RW ada Komnas anak," ujar Ketua Dewan Konsultatif Nasional Komnas PA ini.

Kak Seto mencontohkan satgas perlindungan anak yang dia bentuk di wilayah rumahnya. Sebagai Ketua RW, Kak Seto pernah mendapat laporan dari masyarakat tentang kekerasan di rumah tangga.

Imbauan untuk melaporkan kekerasan pada anak juga sudah diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Warga harus proaktif dan peka terhadap kondisi tetangganya, termasuk bila ada kekerasan dalam rumah tangga.

(imk/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini