Pernyataan itu termaktub dalam putusan Komisi Pengawas Advokat (KPA) Peradi yang disampaikan Peradi kepada BW di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
"Tidak ditemukan unsur bukti bahwa Bambang Widjojanto mengajari saksi, tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan ada yang menjurus rekayasa," kata Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradiβ Timbang Pangaribuan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengantar Putusan Sidang Pleno Komisi Pengawas Advokat itu menyatakan, "Bahwa dalam pemeriksaan rekan selaku teradu (BW -red) dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, sampai sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran kode etik advokat Indonesia terhadap rekan (BW -red)."
Surat ini mempunyai tembusan yang disampaikan kepada Presiden RI, Kejagung, Kapolri, Plt Pimpinman KPK, dan Ketum DPN Peradi. Surat ini ditandatangai Timbang Pangaribuan pada 6 Mei 2015.
βKonteks keputusan ini adalah menindaklanjut pengaduan H Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Para pengadu mengadukan BW ke KPA Peradi terkait sangkaan menyuruh saksi-saksi memalsukan kesaksian palsu di bawah sumpah di dalam sengketa Pilkada itu, saat sidang di Mahkamah Konsitutusi.
"Menyatakan pengaduan H Sigianto Sabran dan Eko Soemarno tidak dapat diterima. Menyatakan tidak cukup fakta dan bukti untuk dilimpahkan ke Dewan Kehormatan," kata keputusan itu.
Temuan KPA Peradi yakni para pengadu tidak tahu persis kalimat yang disampaikan BW berikut perbuatan menyuruh orang untuk bersaksi palsu di MK.
Dua orang saksi, yakni Kusniyadi dan Edi Sulistya menyatakan tak pernah disuruh BW memberi kesaksian palsu. Dan BW juga menyatakan tak pernah menyuruh demikian.
β
βKarena Sidang Pleno KPA Peradi tidak menemukan bukti pelanggaran, maka aduan itu tidak akan diteruskan ke Sidang Dewan Kehormatan Peradi. Keputusan ini telah dikirm juga ke Presiden Jokowi.
"Kita sudah kirim ke Presiden, tiga hari lalu," kata Timbang.β
(dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini