Ahli Pidana: Hakim Bisa Cabut Hak Asuh Orang Tua AD

Anak Ditelantarkan Orang Tua

Ahli Pidana: Hakim Bisa Cabut Hak Asuh Orang Tua AD

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 15 Mei 2015 06:16 WIB
Ahli Pidana: Hakim Bisa Cabut Hak Asuh Orang Tua AD
Ilustrasi
Jakarta - Polda Metro Jaya pertama kali mengetahui ada kasus dugaan penelantaran terhadap AD (8) dan 4 saudaranya dari media sosial. Kini, KPAI telah melaporkan secara resmi kedua orang tua dari anak tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Ahli Pidana UII Muhammad Mudzakir, jika terbukti bersalah, kedua orang tua korban harus bertanggung jawab secara pidana. Mereka bisa dijerat dengan pasal yang ada di UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau benar melakukan penelantaran, maka harus bertanggung jawab secara pidana. Sekarang kan masuknya ke UU Perlindungan anak," kata Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/5/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau benar dengan melihat pemberitaan, memang sudah kelewatan. Petugas harus memproses secepatnya, hukumannya tidak harus berat, tapi bagaimana agar pelaku dapat bertanggung jawab," lanjutnya.

Mudzakir menjelaskan, secara psikologis 5 anak tersebut harus dilindungi. Jika sampai di pengadilan, bisa saja hakim memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak asuh anak.

"Hakim bisa mempertimbangkan untuk memberi sanksi tambahan berupa pencabutan hak asuh anak, biasanya sampai anak tersebut mandiri," jelas Mudzakir.

"Akibat peristiwa ini anak bisa mengalami traumatik, sakit, dan tidak bisa berkembang secara sehat. Anaknya kemudian dinyatakan sebagai anak negara," tutupnya.

(rna/rjo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads