Menurut Ahli Pidana UII Muhammad Mudzakir, jika terbukti bersalah, kedua orang tua korban harus bertanggung jawab secara pidana. Mereka bisa dijerat dengan pasal yang ada di UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau benar melakukan penelantaran, maka harus bertanggung jawab secara pidana. Sekarang kan masuknya ke UU Perlindungan anak," kata Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/5/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakir menjelaskan, secara psikologis 5 anak tersebut harus dilindungi. Jika sampai di pengadilan, bisa saja hakim memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak asuh anak.
"Hakim bisa mempertimbangkan untuk memberi sanksi tambahan berupa pencabutan hak asuh anak, biasanya sampai anak tersebut mandiri," jelas Mudzakir.
"Akibat peristiwa ini anak bisa mengalami traumatik, sakit, dan tidak bisa berkembang secara sehat. Anaknya kemudian dinyatakan sebagai anak negara," tutupnya.
(rna/rjo)











































