Anak Buah Ungkap Peran Udar yang Teken Pencairan Duit Meski Bus Bermasalah

Sidang Korupsi Bus TransJ

Anak Buah Ungkap Peran Udar yang Teken Pencairan Duit Meski Bus Bermasalah

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 16:52 WIB
Anak Buah Ungkap Peran Udar yang Teken Pencairan Duit Meski Bus Bermasalah
Jakarta - Dua anak buah Udar Pristono ketika masih menjabat sebagai Kadishub DKI Jakarta dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Keduanya yaitu Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu yang telah menjadi terpidana di kasus yang sama.

Drajad mengungkapkan bahwa Pristono memberikan instruksi pencairan dana proyek meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Instruksi itu diberikan melalui penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pemerintah kepada pelaksana proyek tahun 2013 sesuai kontrak kerja dengan nilai mencapai Rp 850 miliar.

"Proses pencairan mau ditindaklanjuti harus ada dokumen yang ditandatangani kepala dinas. Tanpa tanda tangan tidak bisa diproses‎. Tidak mungkin proses pencairan berlanjut kalau tanda tangan hanya saya saja jadi saya lapor ke Kadishub dan Pengguna Anggaran," kata Drajad saat bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Drajad merupakan mantan Sekretaris Dishub DKI yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen proyek itu.‎ Drajad mengatakan di kuitansi ada tanda tangan dirinya, pemohon, Kadishub dan bendahara.

"Di kuitansi ada tanda tangan saya, ada tanda tangan pemohon, ada tanda tangan Kadishub dan bendahara. Kalau pemohon sudah tanda tangan, saya tanda tangan, kuitansi naik ke Kadishub atau PA. Ada dokumen surat perintah membayar, hanya di tanda tangan Kadishub. Yang lain paraf, ini perlu saya laporkan, tanpa tanda tangan Kadishub, tidak diproses," ucap Drajad.

Dalam audit BPKP, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 54,389 miliar. Jumlah itu disebut merupakan kelebihan pembayaran kepada vendor.

Drajad juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut belum sepenuhnya kelar. Ada beberapa spesifikasi yang belum dipenuhi meskipun bus telah siap untuk diluncurkan.

"GPS belum terpasang, papan rute belum terpasang, tangga darurat sudah dibuat tapi belum sesuai ukuran yang diharapkan, antara lain itu," kata Drajad.

Laporan mengenai kekurangan tersebut telah disampaikan kepada Pristono dalam laporan di bulan Desember 2013. Namun Pristono tetap menandatangani pencairan uang.

Bus yang disiapkan yaitu 60 unit bus gandeng merek Yutong dari PT Korindo Motors dan PT Mobilindo Armada Cemerlang, 30 unit bus gandeng merk Ankai dan 124 bus single merk Ankai dari PT Ifani Dewi.

Udar Pristono diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atay pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dha/bar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini