Hal ini dialami oleh seorang warga bernama Agus Harahap. Pada awal tahun 2015 lalu, Agus membeli kartu perdana satu operator selular. Namun setelah diaktifkan dan dipakai beberapa pekan, datang telepon yang mengaku dari sebuah bank BUMN untuk menagih utang.
"(Orang bank) Dia nanya, ini dengan ibu anu, saya jawab bukan, saya baru beli perdana. Nomor itu katanya bermasalah, nomor itu pernah terlilit hutang sama bank," kata karyawan salah satu restoran di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, itu kepada detikcom, Rabu (13/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus dia (bank) ngasih saran, kalau bisa ganti kartu, karena Bapak akan diteror sama bank selagi kartu ini masih aktif. Kata dia, itu bisa jadi nomor-nomor lama yang sudah nggak aktif lalu diaktifkan lagi sama pihak operator, terus dijual lagi jadi kartu perdana," sambung Agus menirukan ucapan pegawai bank itu.
Agus pun tidak mengaktifkan lagi nomor selular tersebut. Namun dia meminta kepada pihak selular untuk lebih menertibkan nomor kartu perdana yang akan dijual agar tak menggangu kenyamanan pelanggan.
"Kalau gitu kan, berarti pihak operator males ngutak-atik untuk nomor perdana. Jadinya kita nggak tahu apa-apa kena imbas kayak gini," pungkasnya.
Pada tahun 2013, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mewacanakan untuk menaikkan harga kart perdana menjadi Rp 100 ribu untuk menekan tingkat churn rate alias nomor hangus tak jadi pelanggan aktif. Tercatat, setiap bulannya ada 20% nomor telepon yang churn rate di industri.
Saking murahnya kartu perdana membuat ada orang yang mudah saling ganggu dan setelah itu nomornya dibuang. Akibatnya, penomoran yang harusnya sumber daya terbatas jadi boros di operator.
Selain itu, harga kartu perdana yang murah diiringi bonus jor-joran dari operator, membuat SIM card sering kali dijadikan alat untuk promosi dan cenderung mengarah spamming. Misalnya, SMS tentang penawaran kredit tanpa agunan (KTA) yang sering tak diinginkan di inbox ponsel pelanggan.
(idh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini