"Masih bersifat perpanjangan, belum perubahan dengan penguatan karena untuk perubahan harus rapat-rapat interdepartemen atau lintas kementerian intensif, termasuk dengan para pengusul sesuai dengan prosedur tata cara penyusunan produk hukum tersebut," ujar Siti dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/5/2015).
Perpanjangan moratorium ini sudah melalui rapat teknis antara Kementerian LHK dan Sekretariat Kabinet. Mengenai usul perubahan juga sudah disampaikan oleh berbagai organisasi lingkungan seperti Walhi, Forest Watch, Sawit Watch, Kemitraan, WRI, Greenpeace, dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inpres Nomor 6 tahun 2103 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yg berakhir tanggal 13 Mei 2015. Maka dari itu Presiden Jokowi pada hari ini langsung menandatangani untuk memperpanjang moratorium.
Perpanjangan moratorium hutan ini merupakan salah satu upaya pemerintah sesuai dengan komitmen untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan. Selain itu dengan perpanjangan mpratorium ini juga dapat membuat penurunan emisi karbon menjadi 26% pada 2020 mendatang.
(bpn/aan)











































