KPK Segera Putuskan Langkah Hukum Usai Kalah di Praperadilan Ilham

KPK Segera Putuskan Langkah Hukum Usai Kalah di Praperadilan Ilham

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 10:17 WIB
KPK Segera Putuskan Langkah Hukum Usai Kalah di Praperadilan Ilham
Johan Budi SP
Jakarta - Hakim tunggal dari PN Jaksel, Yuningtyas menyatakan, penyidikan KPK terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena KPK tidak bisa menunjukkan beberapa dokumen asli saat proses praperadilan. Merasa punya semua bukti dan dokumen-dokumen asli, KPK akan menentukan langkah hukum dan menentukan nasib Ilham Arief siang ini.

"Siang ini akan dirapim kan untuk memutuskan langkah dari opsi yang kemarin saya sudah sampaikan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Rabu (13/5/2015).

Beberapa opsi yang akan dibahas antara lain pengajuan kasasi atau PK, opsi lain adalah menerbitkan sprindik baru untuk Ilham Arief. Opsi menerbitkan sprindik baru merupakan piilihan yang besar kemungkinan akan diambil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat dulu putusan hakim ini seperti apa. Apa yang kurang dalam proses KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka. Nanti dipelajari dulu. Kalau ada hal-hal yang ternyata kita punya misalnya, bisa saja itu dilakukan langkah untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan atau penyidikan yang baru. Kita tunggu dulu pertimbangan hakimnya. Kita pelajari dulu," jelas Johan.

KPK memang mengakui salah strategi saat menghadapi gugatan praperadilan Ilham Arief. Karena gugatan praperadilan diajukan sebelum adanya putusan MK yang memperlebar pasal 77 KUHAP, maka KPK tak membahas objek materiil perkara saat sidang berlangsung.

Namun, hakim Yuningtyas ternyata memakai dalil putusan MK untuk mengabulkan gugatan Ilham Arief. Hakim berpendapat, KPK tak bisa menunjukkan bukti dan dokumen asli.

"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinyaโ€Ž dan ada yang tidak ditandatangani," ucap hakim Yuningtyas ketika membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalam Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Padahal, bukti-bukti beserta dokumen itu sebenarnya sudah dipunyai KPK. Oleh karena itu, besar kemungkinan KPK akan menerbitkan sprindik baru untuk Ilham Arief.

(kha/bar)


Berita Terkait