Aparat keamanan Brunei Darussalam memperpanjang masa penahanan Rustawi Tomo Kabul (63), warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam kasus kepemilikan bahan peledak. Masa perpanjangan itu hingga dua minggu ke depan, sampai persidangan kasus dilaksanakan.
Dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (12/5/2015) Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan, Andri Said menyatakan, pada Senin (11/5), telah dilangsungkan sidang di Magistrate's Court di Bandar Seri Begawan.
"Sidang berlangsung sekitar tiga puluh menit dengan agenda jaksa mengajukan permohonan perpanjangan penahanan Bapak Rustawi selama dua minggu, dengan alasan penyelidikan belum selesai dan masih perlu dilanjutkan," kata Andri yang dihubungi Selasa (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kemarin belum membahas materi kasus, dakwaan, ancaman hukuman dan lain-lain. KBRI hadir di persidangan dan menyediakan satu penerjemah karena sidang dalam bahasa Inggris. KBRI akan melakukan pendampingan, termasuk opsi penyediaan pengacara," kata Andri.
Disebutkan Andri, sebelumnya pada Kamis (7/5), KBRI juga telah menemui dan berbicara dengan Rustawi untuk memastikan dia mendapatkan perlakuan baik.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat, dan mendapat perlakuan baik selama dalam proses pemeriksaan oleh polisi Brunei," tukas Andri.
Rustawi yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap saat transit dalam perjalanan umrah di Brunei Darussalam. Di kopernya ditemukan bahan peledak yang biasa disebut bondet. Diduga bondet itu diletakkan anaknya Sutrisno Abdi alias Cipeng karena sakit hati terhadap sang ayah. Namun bondet itu tak terdeteksi dari bandara awal keberangkatan Rustawi dan rombongan, Bandara Juanda, Surabaya.
(rul/try)











































