KPK: Keputusan MK Soal UU KPK Tidak Politis
Selasa, 15 Feb 2005 20:47 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan judicial review UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh Bram Manopo tidak bersifat politik. KPK menyatakan, tidak etis jika membicarakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.Hal diungkapkan Ketua KPK Taufiqurrahaman Ruki dalam keterangan persnya di kantor KPK Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (15/2/2005). Menurutnya, keputusan MK tersebut adalah murni pertimbangan hukum. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean menyatakan, KPK akan meneruskan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua perkara tindak pidana korupsi baik yang terjadi sebelum berlakunya UU No 30 tahun 2002 atau sesudahnya. KPK akan menggunakan wewenangnya bahkan sampai mengambil alih perkara yang terjadi sebelum tahun 2002. "Karena berwenang atau tidaknya KPK dalam menangani kasus nantinya akan diputus oleh pengadilan korupsi," katanya.UU Nomor 30 tahun 2002 tidak bersifat retroaktif karena UU ini bukan mengatur hukum materil tapi mengatur tugas dan wewenang KPK. "Dalam mengambil sebuah kasus KPK juga akan mempertimbangkan kasus itu. Apakah bertentangan dengan MK atau tidak, kalau bertentangan akan terus kita coba karena yang memutuskan bukan lah MK," katanya.Seperti diketahui, Bram Manopo adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 dengan kerugian negara Rp 12 miliar.
(mar/)










































