Mahkamah Agung (MA) mengirim Sodidin (42), pengedar sabu seberat 5 kg ke penjara hingga meninggal dunia. Hukuman itu sangat jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut warga Bungurasih, Sidoarjo itu selama 13 tahun penjara.
Kasus bermula saat BNN menggerebek rumah Sodikin di Jalan Bungurasih Barat, RT 1/2, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur pada 17 April 2013 pagi. Dari rumah itu ditemukan 2 tas ransel yang di dalamnya berisi paket sabu dalam 5 bungkus dengan total berat 4,99 kg.
Bagaimana ia tertangkap? Ternyata BNN telah membekuk duluan kaki tangan Sodikin yaitu Yus Winarno, Raiv Ramel, Wawan Purdianto, Pramono Widiarso dan Heri. Sodikin memberi gaji kepada anak buahnya dari Rp 1 juta-Rp 7,5 juta per bulan, tergantung banyak sedikitnya barang yang berhasil diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun majelis hakim tidak mau mengabulkan tuntutan jaksa dan memilih pendiriannya sendiri yaitu menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Sebab Sodikin merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman oleh PN Surabaya pada tahun 2002 dan 16 Oktober 2006. Vonis ini dibacakan oleh majelis yang diketuai Supriyono dengan anggota Surya Yulie Hartanti dan Bahuri pada 28 Oktober 2013.
Tidak terima dengan hukuman ini, Sodikin lalu banding. Tapi upayanya gagal karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis itu pada 7 Januari 2014. Langkah terakhir lalu diambil Sodikin dengan mengajukan upaya hukum kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi terdakwa," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (12/5/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni. Dalam vonis yang diketok pada 7 Mei 2014 itu, majelis berkeyakinan jika Sodikin merupakan bandar besar yang mengontrol perdagangan narkoba rute Surabaya-Bali.
(asp/try)










































