Laporan penyimpangan pengadaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan bus TransJ tahun 2013 ke Gubernur DKI saat itu Joko Widodo pada 10 Februari 2014.
"Kita memberikan laporan kepada Pak Gubernur. Penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak sesuai ketentuan. HPS melebihi harga pasar," kata Franky Mangatas bersaksi untuk Udar Pristono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Senin (11/5/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dokumen terkait perencanaan, pelaksanaan dan serah terima bus. Dilakukan pula cek lapangan untuk mengetahui kondisi bus TransJ. Pengecekan lapangan dilakukan secara uji sampling terhadap 14 bus gandeng (articulated).
"Dan melakukan pemanggilan termasuk Pak Udar untuk memaparkan kejadian yang terjadi," sebut dia.
Dalam dakwaan Pristono yang dipaparkan Jaksa pada Kejagung disebutkan pada tanggal 27 Desember 2013, telah dilakukan penerimaan 30 unit bus articulated merk Yutong dari PT Korindo Motors, 30 bus articulated dari PT Mobilindo Armada Cemerlang dan 30 unit bus articulated merk Ankai dan 124 bus single merk Ankai dari PT Ifani Dewi.
Padahal barang berupa bus tersebut menurut Jaksa tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga bus seharusnya tidak dapat diterima karena spesifikasinya tidak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak maupun dalam kerangka acuan kerja (KAK).
Meski Pristono mengetahui bila bus tidak sesuai spesifikasi teknis, dia tetap menyetujui bus tersebut diterima. Jaksa menyebut Pristono juga menyetujui dilakukan pembayaran dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran harga bus articulated dan bus single sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak masing-masing pekerjaan.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara mencapai Rp 54,389 miliar. Kerugian terjadi karena kemahalan harga atau kelebihan pembayaran.
(fdn/kha)










































