Petisi ini digulirkan di www.change.org/kakatuabotol. Direktur Program Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) Samedi berharap lewat petisi itu DPR bisa merevisi UU No 5 Tahun 1990 itu, pasalnya aturan dalam UU itu dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan alam.
"Kita mendesak Komisi IV, VII dan Badan Legislasi DPR serta KemenLHK untuk segera merevisi UU No 5 Tahun 1990. UU ini masih belum dimasukkan dalam prolegnas, sehingga kita perlu mendesak ini agar dimasukkan dalam prolegnas. Jika masuk taun ini tentu sangat bagus," ujar Samedi di Kantor Kehati, Jl Bangka VIII, No 3B Pela Mampang, Mampang, Jaksel, Senin (11/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Urgensi untuk revisi UU ini sangat penting, karena tuntutannya internasional juga. Di mana Indonesia dikatakan kaya alam, tapi kita tidak mampu melindungi dari kejahatan satwa liar," katanya.
"Kejahatan ini sudah dinyatakan sebagi kejatahan yang terorganisir dan tansaksional," tambah Indra.
Pokja Konservasi ini terdiri dari individu dan lembaga yan peduli pada persoala konservas dan kebijakannya. Anggot a Pokja ini antara lain, Kehati, FKKM, ICEL, WCS, WWF Indonesia, PILI, Poligg, FFI, YABI dan Burung Indonesia.
"Terus bertambahnya dukungan masyarakat sipil melalui petisi change.org mendesak penyelesaian kasus ini menunjukkan tingginya kepedulian publik akan pelestarian satwa langka ini. Ini juga menunjukkan tingginya harapan masyarakat agar pembuat kebijakan dan wakil rakyat di DPR segera merevisi UU konservasi," ujar Direktur Komunikasi Change.org, Desmarita Murni.
(jor/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini