"(Transfer) Rp 50-70 juta ke (rekening) Bu Zahara," kata Casmadi bersaksi untuk Sutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Seingat Casmadi, transfer ke rekening Zahara dilakukan sebanyak 2 atau 3 kali. Namun dia tak mengingat total duit yang ditransfer. "Ada Rp 50 juta atau Rp 70 juta, itu aja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari bapak suruh tukar dari dollar ke rupiah baru ditransfer," sebut Casmadi. "Abis tukar (disuruh) kirim ke nomer ini (rekening Ina Zahara), untuk posko," ujar dia.
Dalam dakwaan disebutkan, Sutan menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 seharga Rp 2,4 miliar di Medan dari Komisaris PT Sam Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik yang pernah jadi terpidana. Pemberian ada kaitannya dengan niat Sutan ikut Pilkada Sumut tahun 2012 yang dimaksudkan sebagai posko pencalonan.
Saleh Abdul Malik sebagaimana dipaparkan Jaksa KPK dalam dakwaan, mulanya membayar total Rp 1,750 miliar masing-masing Rp 1,5 miliar pada 27 Juli 2012 dan Rp 250 juta pada Desember 2012.
Sedangkan pembayaran selebihnya dilakukan Sutan melalui Unung Rusyatie. "Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan terdawka tersebut, kemudian Saleh Abdul Malik menggantinya secara tunai kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan.
(fdn/aan)











































