Eks Sopir Pernah Diminta Sutan Transfer Duit Bayar Rumah di Medan

Sidang Sutan Bhatoegana

Eks Sopir Pernah Diminta Sutan Transfer Duit Bayar Rumah di Medan

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 15:05 WIB
Eks Sopir Pernah Diminta Sutan Transfer Duit Bayar Rumah di Medan
Jakarta - Mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi, pernah diperintah bosnya mengirim uang ke rekening milik Ina Zahara. Transfer terkait pembayaran pembelian rumah di Jl Kenangan, Medan yang dijadikan posko untuk mengikuti Pilkada Sumut tahun 2012.

"(Transfer) Rp 50-70 juta ke (rekening) Bu Zahara," kata Casmadi bersaksi untuk Sutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).

Seingat Casmadi, transfer ke rekening Zahara dilakukan sebanyak 2 atau 3 kali. Namun dia tak mengingat total duit yang ditransfer. "Ada Rp 50 juta atau Rp 70 juta, itu aja," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit untuk ditransfer diserahkan langsung Sutan. Duit mulanya berupa US Dollar yang lebih dulu ditukarkan ke mata uang rupiah.

"Dari bapak suruh tukar dari dollar ke rupiah baru ditransfer," sebut Casmadi. "Abis tukar (disuruh) kirim ke nomer ini (rekening Ina Zahara), untuk posko," ujar dia.

Dalam dakwaan disebutkan, Sutan menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 seharga Rp 2,4 miliar di Medan dari Komisaris PT Sam Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik yang pernah jadi terpidana. Pemberian ada kaitannya dengan niat Sutan ikut Pilkada Sumut tahun 2012 yang dimaksudkan sebagai posko pencalonan.

Saleh Abdul Malik sebagaimana dipaparkan Jaksa KPK dalam dakwaan, mulanya membayar total Rp 1,750 miliar masing-masing Rp 1,5 miliar pada 27 Juli 2012 dan Rp 250 juta pada Desember 2012.

Sedangkan pembayaran selebihnya dilakukan Sutan melalui Unung Rusyatie. "Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan terdawka tersebut, kemudian Saleh Abdul Malik menggantinya secara tunai kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan.

(fdn/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads