Kesimpulan Kubu Agung: PTUN Harus Tolak Gugatan Ical

Sidang Sengketa Golkar

Kesimpulan Kubu Agung: PTUN Harus Tolak Gugatan Ical

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 13:12 WIB
Kesimpulan Kubu Agung: PTUN Harus Tolak Gugatan Ical
Jakarta - Berkas kesimpulan dalam sidang gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah diserahkan ke hakim di PTUN. Kesimpulan juga diserahkan oleh pihak tergugat intervensi, yakni Par‎tai Golkar kubu Agung Laksono.

Substansi kesimpulan kubu Agung d‎iungkapkan oleh Ketua DPP Bidang Hukum Lawrence Siburian usai sidang di PTUN, Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).

"Kesimpulan kami, pengadilan ini tidak berhak dan tidak berwenang mengadili‎ perkara ini. Permohonan dari penggugat harus ditolak," kata Lawrence.

Lawrence menjelaskan PTUN harus menolak gugatan Ical itu, setidaknya tidak menerima gugatan itu, atau juga istilahnya adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Ini karena pengadilan tak berwenang mengadili putusan Menkum HAM lewat SK yang mensahkan kepengurusan kubu Agung itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soalnya, SK Menkum HAM sudah dibikin sesuai prosedur, yakni meneruskan keputusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut kubu Agung, Mahkamah Partai Golkar telah memenangkan kubunya, sementar kubu Ical menganggap Mahkamah Partai tidak menghasilkan keputusan apapun.

"‎Kita juga menyatakan SK Menkum HAM yang ditunda pelaksanaannya oleh pengadilan ini harus dicabut. Karena pengadilan tidak berwenang mengadili, maka dia tidak berwenang juga untuk melahirkan surat‎ penundaan," lanjut Lawrence merujuk pada putusan sela yang menunda SK Menkum HAM itu.

‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menyatakan yang punya kewenangan menyelesaikan sengketa Golkar adalah Mahkamah Partai. Maka keputusan Mahkamah Partai juga berlaku final dan mengikat sesuai Pasal 32 ayat 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Tidak ada upaya hukum apapun untuk melawan keputusan seperti ini," kata Lawrence.‎

(dnu/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads