Substansi kesimpulan kubu Agung diungkapkan oleh Ketua DPP Bidang Hukum Lawrence Siburian usai sidang di PTUN, Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
"Kesimpulan kami, pengadilan ini tidak berhak dan tidak berwenang mengadili perkara ini. Permohonan dari penggugat harus ditolak," kata Lawrence.
Lawrence menjelaskan PTUN harus menolak gugatan Ical itu, setidaknya tidak menerima gugatan itu, atau juga istilahnya adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Ini karena pengadilan tak berwenang mengadili putusan Menkum HAM lewat SK yang mensahkan kepengurusan kubu Agung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga menyatakan SK Menkum HAM yang ditunda pelaksanaannya oleh pengadilan ini harus dicabut. Karena pengadilan tidak berwenang mengadili, maka dia tidak berwenang juga untuk melahirkan surat penundaan," lanjut Lawrence merujuk pada putusan sela yang menunda SK Menkum HAM itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menyatakan yang punya kewenangan menyelesaikan sengketa Golkar adalah Mahkamah Partai. Maka keputusan Mahkamah Partai juga berlaku final dan mengikat sesuai Pasal 32 ayat 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Tidak ada upaya hukum apapun untuk melawan keputusan seperti ini," kata Lawrence.
(dnu/trq)











































