FPDI: Ada Upaya Politisasi Korupsi Dana APBD

FPDI: Ada Upaya Politisasi Korupsi Dana APBD

- detikNews
Selasa, 15 Feb 2005 16:44 WIB
Jakarta - Ketua Forum Pembela Demokrasi Indonesia (F-PDI) Trimedya Pandjaitan menilai ada upaya politisasi terhadap kader PDIP yang terlibat kasus penyelewengan dana APBD."Kita hari ini menginventarisasi kasus yang ada yang dihadapi kader-kader daerah. Kami melihat mayoritas ada upaya politisasi kasus APBD," kata Ketua Forum Pembela Demokrasi Indonesia (FPDI) di sela-sela rapat koordinasi di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (15/2/2005). Rapat dihadiri sekitar 120 tersangka kasus penyelewengan dana APBD baik mantan maupun anggota DPRD, wakil walikota, wakil bupati se-Indonesia. Menurut dia, mayoritas kasus yang dihadapi didasarkan atas PP 110 tahun 2000 yang mengatur tentang keuangan daerah. "Padahal PP itu sudah jelas tidak berlaku lagi karena dibatalkan MA," ujar pria yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.Dia mencontohkan kasus di Bali pihak BPK dan Irjen Depdagri sudah melakukan pemeriksaan APBD 1999-2004 dan dalam laporan tersebut dalam status wajar tanpa syarat."Jadi, memang untuk kasus di Bali terlihat dipaksakan. Sudah diperiksa BPK dan Irjen kok kejaksaan masih juga mau memeriksa. Mayoritas kasus yang dihadapi lebih bersifat administratif," kata Trimedya."Kalau pun mereka mau dijerat kenapa tidak memakai UU anti korupsi saja karena sudah jelas PP 110 menegaskan kejaksaan tidak punya wewenang hukum," imbuhnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya dalam satu pekan ini akan membuat kasus posisi dan pendapat hukum dari setiap kasus. "Jadi biar kita bedakan mana yang maling dan mana yang dizholimi. Kalau benar maling, tentu kami hanya sebatas memenuhi hak-hak hukumnya saja tetapi kalau dia dizholimi tentu akan dibela," ungkap Trimedya.Apakah ada wacana ada indikasi penekanan menjelang kongres?"Belum ada, tetapi kata mereka ini sudah mengganggu persiapan menjelang kongres," ujarnya.Lebih lanjut, dia menambahkan hasil pertemuan ini akan menjadi bahan masukan dalam rapat kerja komisi II dan III dengan Jaksa Agung pada 17 Februari 2005 mendatang. (aan/)


Berita Terkait