Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta telah menjemput tiga burung kakatua. Dari ketiganya itu tidak hanya jambul kuning yang diambil, tetapi juga jambul putih. Mengapa demikian?
"Ya memang bukan jambul kuning, tapi jambul putih juga. Walau begitu, hampir semua jenis kakatua endemik timur sudah masuk dalam appendice (daftar hewan terancam punah)," ujar Kanit Polhut Kemenhut, Slamet, saat menjemput burung kakatua milik warga bernama Uci di Harapan Baru Regency, Bekasi Barat, Minggu (10/5/2015).
"Jadi bagi masyarakat yang ingin mengembalikan satwanya, dipersilakan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka. Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Aturan itu kemudian diperjelas dalam PP No 7 Tahun 1999. Lampiran dalam PP itu memuat nama hewan dan nama latinnya yang dilarang untuk dijual.
Sejumlah jenis burung kakatua langka yang dilarang untuk diperjual belikan, antara lain kakatua putih besar jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua gofin (Cacatua goffini), kakatua seram (Cacatua moluccensis), kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan kakatua raja/hitam (Probosciger aterrimus).
(aws/nwk)











































