Polisi menangkap Andi Hakim Febriansyah (AHF) terkait kasus penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Uang itu dipakai pelaku membangun usaha hingga mini zoo.
"Penggunaannya salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat usaha lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, seperti dilansir detikSumut, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan menyita semua usaha pribadi dan investasi milik tersangka Andi Hakim Febriansyah. Penyitaan itu dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.
"Jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada aset yang disita. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
"Sementara belum. Tapi, berdasarkan pengakuan Tersangka, ada beberapa aset yang nanti akan kami amankan," jelasnya.
Seluruh aset tersebut diketahui berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Keterlibatan Istri Tersangka Diusut
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga akan mendalami keterlibatan Camelia Rosa (CS), istri tersangka Andi Hakim Febriansyah. Sejauh ini polisi masih fokus memeriksa tersangka Andi.
"Apabila ada keterlibatan istri beliau, membantu atau dalam hal ini menipu dan bukti yang cukup dijadikan tersangka, akan kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Gereja Rp 28 M di Sumut"
(idh/imk)










































