16 Raperda Mangkrak, Anggota DPRD DKI: Pengaruh Gaji Telat

16 Raperda Mangkrak, Anggota DPRD DKI: Pengaruh Gaji Telat

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 17:41 WIB
Jakarta -

Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan sah tahun ini belum juga dibahas oleh DPRD DKI‎, bahkan tiga diantaranya yang sudah dijadwalkan dibahas akhirnya mangkrak saja. Kinerja legislasi dewan yang lesu tanpa gairah ini disebut dipengaruhi oleh gaji dan tunjangan yang telat cair.

"Gaji dan tunjangan adalah salah satu pengaruh. Pengaruh‎ lingkungan itu tak bisa dihindarkan," kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).

Gaji dan tunjangan dewan telat cair selama empat bulan. Namun gaji dan tunjangan selama tiga bulan mulai Januari, Februari, dan Maret sudah cair dirapel bulan Mei ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Bagaimana mungkin kita mau kebut kalau hak belum didapat," ujar Syarif.‎

Memang berapa duit gaji dan tunjangan itu? Syarif mengaku gaji pokoknya adalah Rp 4,9 juta. ‎Total tunjangan yang diterima adalah Rp 20 juta lebih Rp 110 ribu, terdiri dari tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, dan tunjangan Badan Musyawarah (Bamus). ‎Tunjangan Bamus sebesar Rp 110 ribu.

Soal penyidikan Bareskrim Polri terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI 2014, Syarif merasa itu tidak menjadi kendala. Sejauh ini hanya dua orang anggota DPRD yang dipanggil Bareskrim Polri sebagai saksi.

"Kalau yang dipanggil puluhan orang, baru berpengaruh," kata Syarif.

‎Untuk Raperda itu sendiri, ada tiga Raperda yang dijadwalkan harus diselesaikan pada kuartal pertama yakni dari Januari hingga April. Tiga Raperda itu adalah Raperda ‎tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Kepariwisataan, dan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Namun jadwal yang sudah disusun Badan Musyawarah tak bisa dilaksanakan DPRD. Syarif mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang menargetkan agar tiga Raperda itu selesai sebelum lebaran.‎

‎"Ya memang begini (jadwal Bamus tak dilaksanakan). Saya sudah ngomong ke Pak Prasetio, targetnya sebelum lebaran sudah selesai tiga Raperda," kata Syarif.

Syarif keberatan bila Raperda-raperda itu ‎nantinya bakal menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) hanya karena DPRD tak bisa membahasnya. Dia ingin peraturan itu dibahas bersama antara dewan dengan Pemerintah Provinsi DKI.

"‎Ya keberatan lah (bila Raperda itu menjadi Pergub) Bahaslah bersama dan disetujui bersama dewan," kata Syarif.

Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) pada Kamis (7/5) mengusulkan bila Perda terlalu lama dibahas maka Pergub bisa dikeluarkan.

"Tidak ada Perda lebih bagus, Pergub saja. Tidak apa-apa, lebih bagus Pergub saja," kata Ahok.

‎Dalam Program Pembentukan Perda DKI 2015, lewat Keputusan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2015
Tanggal 20 Januari 2015‎ dinyatakan ada 17 Raperda yang harus diselesaikan DPRD tahun ini, satu sudah selesai disahkan yakni Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014.

Berikut adalah 17 R‎aperda dalam Keputusan yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi itu:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD T A 2014‎ (sudah selesai -red)
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 (batal terwujud karena menggunakan Pergub -red)‎
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016
4. Raperda tentang Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi‎ (dipecah menjadi dua).
5. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura
6. Raperda tentang Ruang Bawah Tanah
7. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah
8. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah
9. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan
10. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan
11. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
12. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
13. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta
14. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
15. Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan
16. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
17. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads