Berawal dari perseteruan antar geng dan dendam, seorang pemuda di Semarang bernama Hendar Adi Arianto (24) alias Kawul menyabetkan pedang ke punggung pemuda lainnya di depan umum. Pelaku adalah anggota geng Rusunawa sedangkan korban diketahui dari geng Sleko.
Dari pengakuan Hendar yang tinggal di Rusunawa Kaligawe, beberapa hari sebelum kejadian adiknya dibacok anggota geng Sleko pada bagian punggung hingga terluka. Sejak saat itu Hendar mengaku selalu membawa pedang sepanjang 1 meter jika pergi keluar.
"Adik saya dibacok sama geng Sleko di daerah Bong Lama. Itu pedangnya saya taruh di jok motor. Buat jaga-jaga," kata Hendar di Mapolsek Gayamsari, Jumat (8/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diberitahu teman saya (Indra) kalau dia itu anggota Sleko. Dia bukan yang bacok adik saya, tapi masih satu geng," ujarnya.
Tiga pelaku tersebut langsung meneriaki korban yang berboncengan dengan temannya menggunakan motor Mio merah bernopol H 4473 DH. Korban pun segera tancap gas dan bersembunyi di SPBU Kaligawe di Jalan Raya Kaligawe.
Para pelaku ternyata menunggu korban yang bersembunyi sembari menggenggam senjata tajam masing-masing. Korban dan temannya kemudian berusaha melarikan diri dengan meninggalkan motor mereka. Namun nahas, korban tertangkap dan bahunya disabet benda tajam. Dengan luka menganga, korban tetap berusaha melarikan diri.
"Saya sabet bagian bahu belakang. Dia lari terus motornya kami bawa ke Rusunawa, di sana kami rusak," ujar pemuda lulusan SD itu.
Unit Reskrim Polsek Gayamsari segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan tersebut. Dari tiga pelaku baru satu pelaku yang ditangkap sedangkan dua lainnya masih buron.
"Ini dendam antara geng Rusunawa dan geng Sleko dari daerah Semarang Utara. Kita akan berkoordinasi dengan Polsek Semarang Utara agar tidak ada aksi balas dendam lagi," kata Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto menambahkan penangkapan Hendar dilakukan di tempat tinggalnya, Rusunawa Kaligawe. Saat penangkapan, Hendar sempat kabur ke ternit lantai atas rusunawa.
"Dia berusaha kabur lewat ternit. Tapi akhirnya kami bisa tangkap," terang Suharto.
Dari tangan tersangka diamankan tiga senjata tajam yaitu pedang sepanjang 1 meter, celurit, dan pedang yang satu sisinya bergerigi. Selain itu motor milik korban yang rusak parah juga diamankan sebagai barang bukti.
"Dijerat Pasal 170 KUHP karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas Kapolsek. (alg/rul)











































