Pola pikir ini mesti diubah. Kakatua jambul kuning serta hewan langka lain dilarang dipelihara karena hewan yang dilindungi dan terancam punah.
"Jangan dibiasakan melihara itu. Anggapan salah, kalau melihara itu bangga. Pemahaman masyarakat akan jadi pembelajaran," kata Kepala Seksi Kesehatan dan Pakan Taman Burung, TMMI, Amar Purwa Gumelar di kantornya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jumat (8/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kolektor-kolektor jangan terbiasa membanggakan, menularkan kepada anak-anaknya. Itu bisa jadi pola pikir yang salah," sebutnya.
Hal senada dikatakan Kepala Koleksi Taman Burung TMII, Lilik Kundarsetiadi.
Menurut Lilik dari segi pemeliharaan memang tidak disarankan masyarakat untuk memelihara. Pasalnya, masyarakat tidak paham terkait kesehatan hewan langka yang dipeliharanya.
"Dari segi konservasi betul, masyarakat tidak disarankan untuk memelihara. Pertama membawa penyakit, kedua habitat di alam itu kan sudah sangat terbatas ya. Contohnya itu Kakatua Jambul Kuning Besar," sebut Lilik.
Lebih baik, kata dia, jika benar mencintai burung maka sebaiknya melepas kakatua jambul kuning ke habitatnya. Pelepasan kakak tua ini ke alamnya dinilai lebih baik untuk menjaga ekosistemnya.
"Saran saya ke masyarakat jadi lebih baik tak pelihara burung yang dilindungi. Biarkan dia di alam, biar itu ekosistem itu berjalan," ujarnya.
(hat/van)