Hal itu diungkapkan ketika hakim ketua Artha Theresia mencecar Deviardi yang bersaksi bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto dan mantan sopir Rudi, Asep Toni di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Deviardi mengatakan sering dititipi uang oleh Rudi.
"Saya cuma disuruh pegang saja. Ada yang saya simpan di safe deposit box," kata Deviardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 300 ribu, saya lupa kalau tidak salah yang 300 ribu itu dua kali," kata Deviardi.
Namun hakim Artha tidak puas lantaran jumlah uang yang disebut oleh Deviardi tidak jelas. Hakim Artha pun meminta rincian uang yang dititipkan tersebut.
"Totalnya itu maaf saya lupa. 600 ribu itu Dollar Singapura, yang 2.500 itu Dollar Amerika, ada juga 300 ribu," jawab Deviardi.
Kemudian hakim Artha kembali bertanya sejauh apa hubungan Deviardi dengan Rudi. Pelatih golf itu pun mengatakan bahwa Rudi sempat mengeluh mengenai adanya permintaan THR dari Komisi VII DPR
"Cuma bercerita saja dia, dia berkeluh kesah diminta THR dari Komisi VII. Saya tidak tahu (siapa yang meminta dari Komisi VII), dia cuma berkeluh kesah seperti itu saja," beber Deviardi.
Namun saat hal tersebut dikonfrontir kepada Tri Yulianto. Orang dekat Anas Urbaningrum itu menyangkal hal tersebut.
"Tidak pernah menerima apapun," tegas Tri.
Padahal dalam surat dakwaan, Sutan Bhatoegana yang saat itu menjabat sebagai eks Ketua Komisi VII DPR sempat menilai uang sebesar USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini masih kurang.
Disebutkan pula dalam dakwaan, Sutan meminta duit THR ke Rudi Rubiandini beberapa kali. Rudi akhirnya menggunakan uang USD 200 ribu pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd. Uang itu diberikan melalui anggota Fraksi Demokrat Tri Yulianto pada 26 Juli 2013.
Setelah penyerahan uang Rudi bertemu Sutan di Bima Sena gedung The Darmawangsa, Jl Brawijaya Nomor 26 Kebayoran Baru, Jaksel. Selanjutnya pada hari yang sama, Sutan kembali bertemu Rudi Rubiandini di rumahnya Jl Brawijaya VIII Nomor 30 Jaksel.
Di situ Rudi sempat mengkonfirmasi kepada Sutan terkait uang THR USD 200 ribu yang kemudian duit ini disebut Sutan kurang untuk dibagikan ke pimpinan/anggota Komisi VII.
Pada dakwaan kedua, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dha/fjp)











































