"Dakwaan JPU KPK terhadap Fuad Amin imajiner dan spekulatif. Tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi," kata pengacara Fuad Amin, Firman Wijaya, Kamis (7/5/2015).
Selain disangka menerima duit Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS), Fuad Amin juga disangka melakukan pidana pencucian uang yang nilainya lebih ratusan miliar. Rentang waktu pidana pencucian uang ini dibagi dua periode yakni 2003-bulan September 2010 dan Oktober 2010-2014 dengan posisi jabatan Fuad Amin terakhir sebagai Ketua DPRD Bangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan mendeskripsikan kekayaan Fuad Amin seolah-olah dari jabatannya. Padahal Pak Fuad sudah memiliki profil kekayaan pribadi yang jelas," ujar Firman.
(fdn/jor)











































