Kemendikbud: Kunci Jawaban Beredar Bukan dari Soal UN SMP yang Diujikan

Kemendikbud: Kunci Jawaban Beredar Bukan dari Soal UN SMP yang Diujikan

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 16:41 WIB
Kemendikbud: Kunci Jawaban Beredar Bukan dari Soal UN SMP yang Diujikan
Kertas diduga kunci jawaban UN SMP yang ditemukan di Medan. (Jefris Santama/detikcom)
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima beberapa laporan tentang beredarnya kunci jawaban yang diduga dari soal Ujian Nasional (UN) SMP. Namun, kunci yang beredar dipastikan bukan dari soal UN yang diujikan.

"Kemendikbud menemukan dan juga mendapat laporan tentang beredarnya kunci jawaban ujian nasional di beberapa daerah. Kami memastikan bahwa kunci jawaban yang beredar bukanlah kunci jawaban UN yang sekarang tengah diujikan," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemdikbud Prof Nizam dalam rilis yang diterima, Rabu (6/5/2015).

(Baca juga: Kunci Jawaban Beredar, UN SMP di Medan Diduga Bocor)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nizam menegaskan, kunci jawaban UN baru akan dirakit setelah seluruh ujian selesai untuk keperluan penilaian, sebagai bagian dari kehati-hatian dan langkah pengamanan ujian.

Sedangkan Sekretaris Balitbang Kemdikbud Dadang Sudiyarto menambahkan, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen Kemendikbud) dan tim pemantau yang berasal dari Panitia Pusat Ujian Nasional dan Direktorat Pembina di Ditjen Dikdasmen.

"Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi dampak maka dampak kecurangan bisa diminimalisir," kata Dadang.

(Baca juga: Mendikbud: UN SMP Lancar, Bocor Ada)

Selain Kemendikbud, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi.

Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari Rabu (6/5) ini juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan (inpektorat atau lembaga pengawas lain) dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian.

"Kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan juka ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian, selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Nasional, di antaranya adalah Panitia UN tingkat Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Satuan Pendidikan. Dan instansi terkait lainnya," demikian dinyatakan Ketua BSNP Zainal Hasibuan mengutip Surat Edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015, tanggal 6 Mei 2015.

(nwk/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads